Lampungnews.com – Pasangan bocah yang masih berusia 14 tahun, Awal Rahman dan Awalia Mar’ah, melangsungkan pesta pernikahannya pada Kamis lalu di Desa Borong Rappoa, Kec. Kindang, Bulukumba, Sulawesi Selatan (13/7/2017).
Dua sejoli yang masih kategori anak di bawah umur ini diketahui sudah 2 tahun berpacaran. Awal merupakan warga Kindang yang mempersunting Awalia, warga Tompobulu, Kab. Bantaeng, dengan mahar Rp 30 juta dan beberapa pikul beras. Pestanya sendiri berlangsung meriah di daerah Kindang, lereng pegunungan Lompobattang, sekitar 35 kilometer dari kota Bulukumba.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kindang, Kaimuddin yang dikutip dari detikcom, sepengetahuannya pernikahan dua bocah ini tidak didaftarkan di KUA Kindang, maupun di KUA Tompobulu, karena tidak memenuhi syarat yang disebutkan dalam Undang-undang Pernikahan.
“Secara hukum positif Indonesia, pernikahan ini tidak sah karena tidak dicatat petugas KUA, apabila diajukan ke KUA juga akan ditolak karena belum cukup umur, mereka berdua menikah secara Siri dan tidak punya surat nikah,” ujar Kaimuddin.
Namun secara syariat Islam, lanjut Kaimuddin, bilamana memenuhi empat rukun pernikahan, yaitu ada laki-laki dan perempuan yang akan menikah, dihadiri saksi, ada Ijab Kabul dan telah mendapat persetujuan wali orang tua perempuan, maka telah terpenuhi.
Kaimuddin menambahkan, orang tua kedua bocah ini seharusnya mengajukan sidang dispensasi ke Pengadilan Agama, untuk dinilai Majelis Hakim apakah anak tersebut bisa melanjutkan pernikahan dengan kriteria bentuk fisik yang menyerupai orang dewasa dan secara kejiwaan dinilai siap untuk mengarungi bahtera kehidupan pernikahan.
“Secara fisik, wanita yang masih di bawah umur rahimnya belum siap untuk dibuahi dan secara psikologis usia 14 tahun masih labil dan mudah goyah dalam berumahtangga,” pungkas Kaimuddin.
Pihak keluarga kedua bocah ini sendiri enggan memberi komentar terkait pernikahan Awal dan Awaliah ini yang heboh di dunia maya ini, setelah foto pernikahan keduanya tersebar di media sosial.(*)