• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Perpu Ormas, Sudah Genting atau Belum Penting?

Alian by Alian
14 Juli 2017
in Nasional
Foto Jokowi (Ist)

Foto Jokowi (Ist)

11
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto Jokowi (Ist)

Lampungnews.com – Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penerbitan Perppu itu menyangkut pengaturan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Perppu ini sudah ditandatangani Jokowi pada Senin, 10 Juli 2017. Imbas reaksi terbitnya perppu ini memunculkan pro dan kontra.

Ada suara kritikan penerbitan Perppu Ormas tak rasional karena dinilai tak genting dan mendesak. Perppu ini dikritik juga karena kesulitan pemerintah dalam mengaplikasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam rencana membubarkan ormas yang tak sepaham ideologi negara. Sementara, barisan pendukung mengapresiasi kebijakan Jokowi yang dinilai sudah tepat.

Pengumuman penerbitan Perppu ini melalui Menko Polhukam Wiranto. Mantan Panglima ABRI itu menegaskan pemerintah tak berupaya melakukan diskredit atau pelemahan terhadap ormas ajaran Islam.

Dengan perppu ini, pemerintah menyuarakan ingin mengatur keberadaan ormas demi persatuan, kesatuan, serta eksistensi bangsa yang berlandaskan ideologi Pancasila. Masyarakat diminta tenang dalam menyikapi penerbitan Perppu Ormas. Dari sudut pandang pemerintah, terbitnya Perppu Ormas bukan untuk membatasi kebebasan ormas.

“Perlu digarisbawahi Perppu ini tidak bermaksud mendiskreditkan ormas Islam, apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia,” kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Penerbitan Perppu Ormas ini diakui Wiranto karena UU Nomor 17 Tahun 2013 dinilai sudah tak bisa mewadahi asas hukum administrasi ‘contrario actus‘. Lewat Perppu Ormas diharapkan, pemerintah punya pandangan dasar hukum baru yang memenuhi asas tersebut.

Aturan tertulis dalam perppu ini membuat pemerintah punya kewenangan membubarkan ormas anti Pancasila tanpa lewat pengadilan. Pasal yang mengatur dalam Perppu ini tertuang dalam Pasal 62 ayat 2 dan 3.

“Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan, dan sanksi, serta prosedur hukum yang ada,” ujar Wiranto dikutip dari viva.co.id.

Suara kritikan datang dari legislatif Dewan Perwakilan Rakyat. Perppu ini akan disampaikan dalam paripurna DPR yang kemudian dibahas secara resmi dalam satu kali masa sidang untuk menentukan menerima atau menolak. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap Perppu ini punya semangat seperti rezim diktator.

“Pembentukan Perppu Tentang Keormasan secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru,” kata Fadli, Rabu 12 Juli 2017.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newsnasionalUU Ormas
Previous Post

Mengharukan, Delapan Muslim Inggris Berangkat Menunaikan Haji Dengan Naik Sepeda

Next Post

Danramil 03/Blangkejeren: Menanam Cabai Lebih Bermanfaat Dari Pada Menanam Ganja

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
26

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Danramil 03/Blangkejeren: Menanam Cabai Lebih Bermanfaat Dari Pada Menanam Ganja

ilustrasi (net)

Residivis Curas Kambuhan Ditangkap Aparat Polsek Natar

Danrem 043/Gatam Kenalkan Senam Germas di Saburai

ilustrasi (Lampungnews)

Bejat! Ayah Kandung Perkosa Anaknya Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Nyamar Jadi Pramugari, Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Menipu

2 Agustus 2017
47
Hukum

Ganja Demi Cinta Fidelis Diganjar 8 Bulan Penjara

3 Agustus 2017
36
Entertainment

Beri Kejutan, Ok Taecyeon Nyanyikan Lagu Tulus “Hati-hati di Jalan”

21 Oktober 2023
27
Peristiwa

(Video) Pesan Terakhir Live Facebook Pekerja Asal Lamtim Sebelum Bunuh Diri di Taiwan

22 Februari 2018
62
Hukum

Mengaku Terpaksa Beri Uang, Bambang Minta Hukuman Seringan-ringannya

16 Mei 2017
47
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019