• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Praperadilan Hary Tanoe, Pengacara Hadirkan Ahli Pidana dan Bahasa

Alian by Alian
12 Juli 2017
in Nasional
Ilustrasi(Ist)

Ilustrasi(Ist)

17
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi(Ist)

Lampungnews.com – Pengacara Hary Tanoesoedibjo menghadirkan empat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan SMS ancaman. Pengacara hari ini juga akan menyertakan bukti tambahan atas gugatan yang diajukan.

“Untuk hari ini yang sudah stand by ada empat ditambah Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli pidana,” kata pengacara Hary Tanoe, Munathsir Mustaman, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (12/7/2017).

Dikutip dari detik.com, Para saksi yang sudah bersiap untuk menyampaikan analisisnya di antaranya ahli bahasa Syahrial, pakar komunikasi Lely Andriani, Ratna Komala (Dewan Pers), dan ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan.

“Kami melihat bahwa SOP penanganan perkara ini di luar SOP yang sudah diatur. Misalnya penyampaian SPDP kepada Bapak Hary Tanoe selang waktunya ada sekitar 47 hari. Ini jauh dari ketentuan KUHAP Pasal 109,” sambung Munathsir.

Dalam praperadilan ini, pihak pengacara juga meminta dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler terkait sangkaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto.

“Kata termohon (Polri) ada rangkaian SMS, (sedangkan) pengakuan HT dia cuma mengirim dua SMS tersebut. Nah, ini kan harus dibuktikan dari digital forensik SMS-SMS sebelum tanggal 5 (Januari 2016) dan sesudah tanggal 7 (Januari 2016), itu dari siapa pengirimnya. Karena itu, sampai sekarang HT belum pernah mengakui dalam BAP dalam setiap pemeriksaan itu adalah SMS dari dia,” sambung Munathsir.

Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Dia meminta majelis hakim menerima permohonannya karena penyidikan yang dilakukan Polri diduga menyalahi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.(*)

17
SHARES
ShareTweet
Tags: hary tanoelampung newssms ancaman
Previous Post

Mahasiswi Cantik Ini Rela Jadi Sopir Angkot Dan Kuli Bangunan Untuk Biaya Kuliah

Next Post

Akibat Pembangunan Flyover MBK, PLN Bikin Pemadaman Bergilir

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
24

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Akibat Pembangunan Flyover MBK, PLN Bikin Pemadaman Bergilir

Cegah Banjir, TMMD ke-99 Tanam 5000 Pohon

Polsek Natar Ungkap Peredaran Narkoba

ilustrasi (net)

Jadi Kurir Sabu, Yoga Dipenjara Selama 7 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Adv

Lebih Ringan dan Ringkas, Asus Kenalkan Dua Zenbook Terbaru

25 September 2019
41
Lifestyle

Menikmati Paket Buka Puasa dengan Suasana Berbeda di De’Rosse Cafe n Resto

27 Mei 2017
398
Nasional

Mudik Lebaran 2017, Jalan Tol Brebes-Gringsing Kecepatan Mobil Maksimal 40 Km/Jam

6 Juni 2017
96
Hukum

Riduansyah Tewas, Kapolresta Balam Minta Organ Tunggal Hanya Sampai Magrib

10 Juli 2017
49
Lifestyle

Gim Valthirian Arc: Hero School Story Berbahasa Nusantara Rilis di Indonesia!

30 Maret 2020
38
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019