Lampungnews.com – Pengacara Hary Tanoesoedibjo menghadirkan empat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan SMS ancaman. Pengacara hari ini juga akan menyertakan bukti tambahan atas gugatan yang diajukan.
“Untuk hari ini yang sudah stand by ada empat ditambah Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli pidana,” kata pengacara Hary Tanoe, Munathsir Mustaman, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (12/7/2017).
Dikutip dari detik.com, Para saksi yang sudah bersiap untuk menyampaikan analisisnya di antaranya ahli bahasa Syahrial, pakar komunikasi Lely Andriani, Ratna Komala (Dewan Pers), dan ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan.
“Kami melihat bahwa SOP penanganan perkara ini di luar SOP yang sudah diatur. Misalnya penyampaian SPDP kepada Bapak Hary Tanoe selang waktunya ada sekitar 47 hari. Ini jauh dari ketentuan KUHAP Pasal 109,” sambung Munathsir.
Dalam praperadilan ini, pihak pengacara juga meminta dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler terkait sangkaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto.
“Kata termohon (Polri) ada rangkaian SMS, (sedangkan) pengakuan HT dia cuma mengirim dua SMS tersebut. Nah, ini kan harus dibuktikan dari digital forensik SMS-SMS sebelum tanggal 5 (Januari 2016) dan sesudah tanggal 7 (Januari 2016), itu dari siapa pengirimnya. Karena itu, sampai sekarang HT belum pernah mengakui dalam BAP dalam setiap pemeriksaan itu adalah SMS dari dia,” sambung Munathsir.
Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Dia meminta majelis hakim menerima permohonannya karena penyidikan yang dilakukan Polri diduga menyalahi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.(*)