• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Selain Masih Dibawah Umur, Penusuk Anggota TNI Ternyata Anak Anggota Dewan

Alian by Alian
9 Juli 2017
in Nasional
Ilustrasi. (net)

Ilustrasi. (net)

34
SHARES
508
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (net)

Lampungnews.com – Pelaku penusukan terhadap anggota TNI Prada Yanuar Setiawan (20) ternyata masih dibawah umur. Pelaku yang berinisial DKD (16) tahun ternyata anak anggota DPRD Bali.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Wayan Latra membenarkan informasi tersebut.”Iya benar pelaku penusuk korban D yang memegang pisau. Dia anak anggota Dewan Provinsi Bali atas nama Dewa Nyoman Rai,” ujarnya di Mapolsek Kuta Selatan, Minggu (9/7).

Menurutnya, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok remaja tanggung ini murni menyangkut kenakalan remaja.

“Kalau soal anak DPR enggak ada hubungannya, karena kasus ini menyangkut pelaku anak di bawah umur, kedua masalah keamanan menyangkut korban adalah TNI,” imbuhnya.

Karena itu, untuk pelaku anak di bawah umur ditangani P2TP2. Sementara untuk pengungkapan beberapa pelaku sudah dibekuk.

“Kita kembangkan yang lain termasuk saksi. Kita amankan 11 orang, dan yang terindikasi 5 pelaku yang lainnya kita masih saksi-saksi,” ujarnya seraya memastikan bahwa saat ini para pelaku masih diinterogasi.

Bahkan ke depan, menurutnya, bisa saja dari pengembangan hasil penyidikan terbalik di mana tersangka bisa jadi saksi dan saksi bisa jadi tersangka. Karena itu kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Denpasar demi keamanan pelaku anak di bawah umur.

Para pelaku terutama pelaku pengeroyokan terancam Pasal 170 KUHP, namun karena ada akibat, bisa jadi ditambah menjadi junto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas. [*]

 

[Sumber : Merdeka.com]

0
SHARES
ShareTweet
Tags: nasional
Previous Post

Bachtiar Basri: Kader PAN Jangan Makan Enak Omong Kosong

Next Post

Penembak Italia Pernah Kabur dari Pengadilan Negeri Serang

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
26

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Lampung menangkap Syaiful, eksekutor curanmor yang menembak mati Italia Chandra Kirana Putri. Syaiful tewas ditembak polisi saat ditangkap di Lematang, Lampung Selatan. (Lampungnews/El Shinta)

Penembak Italia Pernah Kabur dari Pengadilan Negeri Serang

Sejumlah siswa SMP bergantungan di pintu angkutan kota (angkot) usai pulang sekolah di Jalan Laks. Malahayati, Bumi Waras. Tindakan ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan terjatuh akibat angkot yang juga kerap ugal-ugalan. (Lampungnews/El Shinta)

Dishub Balam: Angkot Ber-AC Mustahil

Gambar tangkap Facebook

Dicintai Warga, Kades Ini Justeru Didemo dan Rumahnya Dirobohkan

ilustrasi (net)

Baru Pulang Kampung, DPO Begal Tewas Diterjang Timah Panas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Ramai Isu Boikot Pajak, Dirjen Pajak Minta Dukungan PBNU

2 Maret 2023
15
Hukum

Pengacara: Duplik Medi Andika Curahan Hatinya

12 April 2017
125
Entertainment

Jadi Pembuka Konser Westlife, Judika Bawakan Lagu “Beautiful In White” Milik Shane

9 Februari 2023
41
Hukum

Maruli: Sampai Kapan Pun Saya Tidak Akan Minta Maaf!

26 Oktober 2017
109
Nasional

Mensos Risma : Kemiskinan Ekstrem Jadi Akar Maraknya Kasus TPPO di Indonesia

22 Juni 2023
16
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019