• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Selain Masih Dibawah Umur, Penusuk Anggota TNI Ternyata Anak Anggota Dewan

Alian by Alian
9 Juli 2017
in Nasional
Ilustrasi. (net)

Ilustrasi. (net)

34
SHARES
508
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (net)

Lampungnews.com – Pelaku penusukan terhadap anggota TNI Prada Yanuar Setiawan (20) ternyata masih dibawah umur. Pelaku yang berinisial DKD (16) tahun ternyata anak anggota DPRD Bali.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Wayan Latra membenarkan informasi tersebut.”Iya benar pelaku penusuk korban D yang memegang pisau. Dia anak anggota Dewan Provinsi Bali atas nama Dewa Nyoman Rai,” ujarnya di Mapolsek Kuta Selatan, Minggu (9/7).

Menurutnya, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok remaja tanggung ini murni menyangkut kenakalan remaja.

“Kalau soal anak DPR enggak ada hubungannya, karena kasus ini menyangkut pelaku anak di bawah umur, kedua masalah keamanan menyangkut korban adalah TNI,” imbuhnya.

Karena itu, untuk pelaku anak di bawah umur ditangani P2TP2. Sementara untuk pengungkapan beberapa pelaku sudah dibekuk.

“Kita kembangkan yang lain termasuk saksi. Kita amankan 11 orang, dan yang terindikasi 5 pelaku yang lainnya kita masih saksi-saksi,” ujarnya seraya memastikan bahwa saat ini para pelaku masih diinterogasi.

Bahkan ke depan, menurutnya, bisa saja dari pengembangan hasil penyidikan terbalik di mana tersangka bisa jadi saksi dan saksi bisa jadi tersangka. Karena itu kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Denpasar demi keamanan pelaku anak di bawah umur.

Para pelaku terutama pelaku pengeroyokan terancam Pasal 170 KUHP, namun karena ada akibat, bisa jadi ditambah menjadi junto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas. [*]

 

[Sumber : Merdeka.com]

0
SHARES
ShareTweet
Tags: nasional
Previous Post

Bachtiar Basri: Kader PAN Jangan Makan Enak Omong Kosong

Next Post

Penembak Italia Pernah Kabur dari Pengadilan Negeri Serang

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 MiliarĀ 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
12

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
7
Next Post
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Lampung menangkap Syaiful, eksekutor curanmor yang menembak mati Italia Chandra Kirana Putri. Syaiful tewas ditembak polisi saat ditangkap di Lematang, Lampung Selatan. (Lampungnews/El Shinta)

Penembak Italia Pernah Kabur dari Pengadilan Negeri Serang

Sejumlah siswa SMP bergantungan di pintu angkutan kota (angkot) usai pulang sekolah di Jalan Laks. Malahayati, Bumi Waras. Tindakan ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan terjatuh akibat angkot yang juga kerap ugal-ugalan. (Lampungnews/El Shinta)

Dishub Balam: Angkot Ber-AC Mustahil

Gambar tangkap Facebook

Dicintai Warga, Kades Ini Justeru Didemo dan Rumahnya Dirobohkan

ilustrasi (net)

Baru Pulang Kampung, DPO Begal Tewas Diterjang Timah Panas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Kemensos Ganti Langsung Bantuan untuk Korban Banjir Tangerang SelatanĀ 

8 Januari 2024
24
Lifestyle

Super K-Pop Festival Berlangsung Meriah

1 Oktober 2019
69
Bandar Lampung

Bantu Masyarakat Tak Mampu, Relawan Ridho Gelar Baksos

31 Desember 2017
37
Politik

Herman HN Bantah Daftar ke PKS

22 Juli 2017
69
Hukum

Pelajar yang Memerkosa Pemilik Ponsel Sempat Mencuri Handycam di Sekolahnya

8 Mei 2017
964
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019