Lampungnews.com – Pelaku penusukan terhadap anggota TNI Prada Yanuar Setiawan (20) ternyata masih dibawah umur. Pelaku yang berinisial DKD (16) tahun ternyata anak anggota DPRD Bali.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Wayan Latra membenarkan informasi tersebut.”Iya benar pelaku penusuk korban D yang memegang pisau. Dia anak anggota Dewan Provinsi Bali atas nama Dewa Nyoman Rai,” ujarnya di Mapolsek Kuta Selatan, Minggu (9/7).
Menurutnya, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok remaja tanggung ini murni menyangkut kenakalan remaja.
“Kalau soal anak DPR enggak ada hubungannya, karena kasus ini menyangkut pelaku anak di bawah umur, kedua masalah keamanan menyangkut korban adalah TNI,” imbuhnya.
Karena itu, untuk pelaku anak di bawah umur ditangani P2TP2. Sementara untuk pengungkapan beberapa pelaku sudah dibekuk.
“Kita kembangkan yang lain termasuk saksi. Kita amankan 11 orang, dan yang terindikasi 5 pelaku yang lainnya kita masih saksi-saksi,” ujarnya seraya memastikan bahwa saat ini para pelaku masih diinterogasi.
Bahkan ke depan, menurutnya, bisa saja dari pengembangan hasil penyidikan terbalik di mana tersangka bisa jadi saksi dan saksi bisa jadi tersangka. Karena itu kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Denpasar demi keamanan pelaku anak di bawah umur.
Para pelaku terutama pelaku pengeroyokan terancam Pasal 170 KUHP, namun karena ada akibat, bisa jadi ditambah menjadi junto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas. [*]
[Sumber : Merdeka.com]