Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Negeri Bandarlampung menggunakan mobil tidak layak pakai dan mati pajak untuk mengantar dan menjemput tahanan yang akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung.
Selain tidak layak untuk digunakan, terlihat juga plat nomor dari kendaraan mobil tersebut sudah dalam keadaan mati yang seharusnya sudah diganti yang lebih layak untuk mendukung kinerja.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Andi Hendrajaya mengakui memang kendaraan tersebut sudah tidak layak pakai dan mati pajak.
Namun sebenarnya, jelasnya, pihaknya sudah mengajukan anggaran terkait untuk pembelian mobil tahanan yang baru namun belum juga cair.
“Anggarannya sudah ada, namun dari pihak Kejati belum dikeluarkan. Sedangkan kita memang butuh mobil yang baru karena yang lama sudah tidak kondusif lagi dan juga sudah mati pajak,” terangnya, Selasa (11/7).
Ia menambahkan, anggaran yang telah diajukan ke pihak Kejati sudah dilayangkan sejak bulan April 2017 dengan nominal sebesar Rp600 juta untuk pembelian dua unit mobil tahanan.
“Seharusnya pada bulan Juni 2017 dananya sudah keluar. Cuma sampai saat ini juga dananya belum keluar dan kita sedang menunggu dana itu untuk membeli mobil yang baru. Jika dananya sudah keluar, dan kita sudah memiliki mobil baru maka mobil yang lama nanti akan kita kandangkan,” jelasnya.(Adam)