Bandarlampung, Lampungnews.com – Sengketa lahan pada pembangunan jalan layang (flyover) di Jalan Pramuka – Teuku Cik Ditiro, Kemiling akan diselesaikan dan diputuskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung. Pasalnya sampai saat ini kedua pihak sama-sama mengklaim bahwa itu tanah milik mereka.
Kepala BPN Bandarlampung, Mujahidin mengatakan, pihaknya masih akan turun ke lapangan untuk memastikan ukuran tanah dan kepemilikannya. “Kalau dilihat dari sertifikat memang tanah itu milik pemerintah atau pemda. Namun jika ada surat atau sertifikat lain maka akan ditinjau kembali oleh BPN. Kalau di sertifikat bisa terlihat ukuran dan tahun kepemilikan tanah yang bersertifikat tersebut,” kata Mujahidin, Senin (10/7).
Menurutnya, cara penyelesaian polemik terkait kepemilikan lahan memang harus dilakukan secara langsung di lapangan. “Kita pastikan di lapangan dan juga minta kesaksian dari pihak kelurahan pula. Kalau diselesaikan di belakang meja memang tidak bisa,” katanya.
Yang jelas BPN juga akan melindungi masyarakat terkait pertanahan jika memang ketika ditinjau ada kelengkapan yang sesuai. “Kami pada prinsipnya melindungi masyarakat nanati dilihat tanah yang bersertifikasi milik pemda lokasi dimana saja,” imbuhnya.
Yang jelas tanah sudah dihibahkan dari yayasan kepada pemerintah kota yang luasnya hanya beberapa hektare. “Kalau punya pemda hanya beberapa saja tidak sampai satu hektare. Selebihnya masih milik yayasan, yang mana orang yayasan juga susah ditemui,” pungkasnya. (El Shinta)