Bandarlampung, Lampungnews.com – Meski sedang dalam sengketa, Pemkot Bandarlampung telah menggusur dan menghancurkan bangunan di lokasi sengketa tanah pembangunan flyover Teuku Cik Ditiro, Kemiling pada Selasa (11/7). Penggusuran tersebut dilakukan lantaran pemkot mengklaim memiliki sertifikat tanah sengketa itu.
Walikota Bandarlampung Herman HN membenarkan jika bangunan di lokasi sengketa sudah mulai dihancurkan. “Kemarin sudah dihancurkan karena akan dimulai pembangunan. Dan lahan itu masih milik Pemerintah Kota Bandarlampung,” kata Herman HN, Rabu (12/7).
Saat ini proses pembangunan di flyover Kemiling sedang berjalan dan tidak ada hambatan lainnya. “Kalau untuk berkas digudang tersebut mulai dipindhakan juga karena gudang akan dihancurkan,” tambahnya.
Tanah tersebut menurutnya tetap milik pemkot sesuai dengan surat yang dimiliki pemkot. “Di dalam suratnya sudah jelas bahwa pertama adanya perjanjian Ir M Soedibjo Soewardi dengan Mr Gele Harun pada tahun 1971. Lalu ada ganti rugi tahun 1979 sebesar Rp5 juta yang diterima oleh ahli waris Machmud Harun dan ditanda tangani seluruh keluarga Gele Harun sebanyak enam orang,” ungkapnya.
Lalu masih penjelasan Herman, pada tahun 2002 pihak ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan dan pada tahun itu pemkot menang. Namun pihak ahli waris tidak mengajukan banding jadi tanah ini telah ditentukan pengadilan.
“Ketentuan tanah ini milik siapa sudah ditentukan di pengadilan tahun 2002 yang mana pemkot telah menang pada saat itu dan mereka tidak ajukan banding,” imbuh Herman. (El Shinta)