Bandarlampung, Lampungnews.com – Dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lolos seleksi calon anggota Bawaslu 2018 menjadi polemik berkepanjangan. Keduanya dinilai tidak patut lolos karena sedang terkena sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keduanya yakni Fatikhatul Khoiriyah yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Lampung dan Ali Sidik anggota Bawaslu Lampung. Keduanya saat ini masih terkena sanksi dari DKPP karena mengabaikan adanya dugaan money politics yang digugat oleh Liasn Officer (LO) Herman HN, Rachmat Husein DC pada Pilgub Lampung 2014 lalu.
Pada seleksi calon anggota Bawaslu Pilkada 2018, keduanya dinyatakan lolos seleksi tertulis, tes psikologi dan tes kesehatan dari 12 calon yang lolos seleksi sebelumnya.
Mantan Ketua Panwas Kabupaten Mesuji, A Faanzir Zarami menjelaskan, berdasarkan putusan DKPP, dua nama tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Saya akan menyampaikan kepada Timsel, Bawaslu RI dan Ombudsman untuk memberikan pertimbangan agar dua nama dari 12 nama yang lolos agar tidak diberi keleluasaan guna mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar Faanzir yang juga berprofesi sebagai advokat ini, Kamis (17/8) via WhatsApp.
Faanzir mengatakan, bahwa Timsel Bawaslu Lampung harusnya terlebih dahulu melihat track record para 12 nama calon Bawaslu Lampung yang lolos itu.
“Saya punya dokumennya. Salinan putusannya saya pegang sebagai produk hukum yang tidak terbantahkan apalagi mau diperdebatkan. Karena putusan DKPP final,” katanya.
Selain itu, lanjut Faanzir, dirinya juga akan melaporkan Timsel Bawaslu Lampung ke ranah perdata maupun pidana jika sampai meloloskan dua nama tersebut.
“Kalau dua nama itu diloloskan, maka saya akan melaporkan secara perdata maupun pidana,” ucapnya.
Lanjut Faanzir, laporan perdatanya membatalkan SK penetapan calon Bawaslu Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lalu pidananya adalah melaporkan ke kepolisian karena Timsel telah melakukan pembohongan publik.
Diketahui, Timsel Bawaslu Lampung telah mengumumkan 12 nama yang lolos. Mereka adalah Adek Asyari, S.IP, Afrizal, SH, Ali Sidik, Estinur Fatonah, SHI, Fatikhatul Khairiyah, Fauzi Heri, SH, MH, Hamami, SH, Heri Alfian, Iskardo Panggar, M. Iwan Satriawan, M. Ridwan Syakur dan Mislamudin.
Sebelumnya dalam putusan nomor 25/DKPP-PKE-III/2014, DKPP menyimpulkan pada poin 5.3 para teradu yakni Nazarudin, Ali Sidik dan Fatikhatul Khoiriyah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Timsel Bawaslu Lampung belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya laporan kejanggalan rekrutmen calon Bawaslu Lampung yang disampaikan oleh Advokat A. Faanzir Zarami. (Davit)