• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hina Presiden dan Kapolri, Polisi Ciduk ‘Ringgo Abdillah’

Alian by Alian
20 Agustus 2017
in Nasional
salah satu postingan Ringgo Abdillah

salah satu postingan Ringgo Abdillah

0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
salah satu postingan Ringgo Abdillah

Lampungnews.com – Farhan Balatif (18), pelaku yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, diciduk petugas Polrestabes Medan, Jumat 18 Agustus 2017 malam di Jalan Bono, Medan, Sumatera Utara. Diketahui, pelaku dalam aksinya menggunakan akun Ringgo Abdillah.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelaku diduga melakukan ujaran kebencian dan menghina kepala negara.

“Ya betul, itu sudah ditangkap, dia menggunakan akun namanya Ringgo Abdillah. Melakukan ujaran kebencian dan menghina kepala negara sebagai lambang negara. Maka diadakan penyelidikan dan sudah ditangkap yang bersangkutan di Medan,” kata Setyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2017.

Setyo menjelaskan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap tersangka terkait motif melakukan ujaran kebencian dan penghinaan itu.

“Ini masih dalam pendalaman penyidik. Kita belom bisa memastikan motifnya,” ujarnya.

Setyo mengatakan, penyidik telah menemukan fakta-fakta dari pemeriksaan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti dari tersangka. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Ringgo mengedit foto sendiri dan mahir dalam menggunakan program untuk mengedit foto.

Terkait kemungkinan ada pihak yang menyuruh, menurut Setyo, hal itu belum ditemukan.

“Sampai saat ini baru dia yang mengakui bahwa dia yang membuat. Nanti akan kita lihat kalau memang mengarah yang lain-lain, akan kita lihat. Ada prosedurnya,” ujarnya, dikutip dari viva.co.id.

Seperti diketahui, Ringgo ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga melakukan ujaran kebencian dan menghina Presiden Joko Widodo di media sosial. Selain itu, dia juga menantang Kepolisian untuk menangkapnya.

Nama akun Facebook dia bukanlah nama yang sebenarnya. Tapi nama sebenarnya yakni Muhammad Farhan Balatif (18).

Ringgo dikenakan pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 Ayat 2 sub pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: hina presidenlampung news
Previous Post

Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina yang Tewaskan 3 Yahudi

Next Post

Ki Enthus Ajak Warga Pilih Arinal Djunaidi

Related Posts

Rapat dengan Menteri HAM, Mensos Jamin Pemulihan Para Korban Pasca Demonstrasi

4 September 2025
8

Peringati Maulid Nabi, Kemenag Fasilitasi 100 Pasangan Nikah Massal di Masjid Istiqlal 

4 September 2025
6

Mensos Gus Ipul Sebut Karang Taruna Harus Jadi Garda Terdepan Perubahan Sosial

26 Agustus 2025
6

Peringati Maulid Nabi, Kementerian Agama Adakan Berbagai Kegiatan Dalam Blissful Mawlid 1447 H

22 Agustus 2025
14
Next Post

Ki Enthus Ajak Warga Pilih Arinal Djunaidi

Kapolda Lampung Irjend Pol Sudjarno bersama Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung, mengamankan sebanyak 144 kilogram narkoba jenis ganja kering di sebuah kontrakan di Linsu, Rajabasa, Bandarlampung, di RS Bhayangkara, Minggu (20/8). (Lampungnews/El Shinta)

Satu Kuintal Lebih Ganja Aceh Disembunyikan di Kontrakan

Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno didampingi Wakapolda Brigjen Bonifasius Tampoi dan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat mengkespos kasus pelaku curat spesialis modus pecah kaca di RS Bhayangkara, Minggu (20/8). Pelaku yang sudah 11 kali beraksi ini ditangkap tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung pada Sabtu (19/8) malam di sekitaran Kota Sepang. (Lampungnews/El Shinta)

Komplotan Curnamor Dikejar, Dua Ditembak Satu Tewas

Ketua MUI Lampung Berharap Jemaah Haji Doakan Indonesia di Arafah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Buka Konser di Jakarta, Band Incubus Tampil Enerjik Bawakan Lagu Quicksand

24 April 2024
52
Internasional

Kampanyekan Islam Moderat, GP Ansor Kukuhkan PCK Saudi Arabia

11 Februari 2017
102
Politik

Bahaya, Posisi Arinal Terus Digoyang Intern Partai Golkar

25 Juli 2017
181
Nasional

Terjunkan Tim, Kemensos Pastikan Hak-hak Para Korban Rudapaksa di Kabupaten Batang Terpenuhi

29 April 2023
14
Bandar Lampung

Sempat Bersitegang, Pedagang di Baypass Ditertibkan Pol PP

30 Januari 2017
111
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019