Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Pengendalian Pengelola Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandarlampung mengeluhkan adanya penarikan kewenangan perizinan dan pengawasan izin tambang dan perbukitan ke Provinsi Lampung.
Sebab, selain berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), selama ini juga dinas provinsi terkait tidak mengawasi aktivitas perbukitan yang ada di lingkungan Kota Bandarlampung.
“Bisa dilihat, sekarang ini banyak perbukitan di Bandarlampung yang digerus tanpa izin, tapi pihak BPPLH provinsi seakan diam saja,”kata Kepala BPPLH Bandar Lampung, Sidik Ayogo, Selasa (22/8).
Ia berharap, seharusnya perizinan BPPLH dikembalikan lagi kepada kabupaten/kota setempat, karena hal ini semata-mata agar mudah mengawasinya.
“Kami sudah sampaikan ke mereka (BPPLH provinsi, red) tentang itu, namun belum ada tanggapan,” ucapnya.
Sidik mencontohkan, seperti pajak galian C, pihaknya menilai BPPLH Pemprov lalai dalam melakukan pengawasan, karena ada perbukitan yang terus digerus, tetapi masih belum berizin.
“Kalau kami yang ngurus kan cepat, karena ada di wilayah kami. Lalu pegawai BPPLH repot juga melakukan pengawasan di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung ini,” tandasnya.
Selain kurangnya pengawasan, pihaknya juga mengeluhkan berkurangnya PAD dari sektor pajak, sebab pajak Galian C, adalah salah satu pajak terbesar dari BPPLH.
“Selama ini PAD dari BPPLH turun, karena penarikan pajak Galian C diambil oleh provinsi,” tutup Sidik. (El Shinta)