Bandarlampung, Lampungnews.com – Kayu rakyat dianggap memiliki potensi tinggi dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pedesaan di Lampung, terlebih
kayu yang telah memiliki sertifikasi kayu atau dalam proses Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Terkait hal tersebut, Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) bekerja sama dengan University of Sunshine Coast Queensland Australia dan Universitas Gadjah Mada melakukan penelitian Enhaching Community Based Commercial Foresty in Indonesia di lima lokasi.
Kabid Kerjasama Puslit Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi, Kebijakan, dan Perubahan Iklim Kemen LHK, Gatot Ristanto mengatakan, lima lokasi itu yakni, Kabupaten Gunung Kidul (DIY), Kabupaten Pati (Jawa Tengah), Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan), Provinsi Gorontalo dan Provinsi Lampung.
Penelitian diawali dari FGD Sertifikasi Kayu Rakyat, Selasa (8/8) di Ruang Rapat Utama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Selanjutnya dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di kelompok tani hutan rakyat dan industri kayu pada hari rabu hingga sabtu.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri mengapresiasi kegiatan ini yang memilih Lampung sebagai salah satu lokasi penelitian ini. Hal ini sangat mendukung dalam upaya perbaikan lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Lampung sudah lama melakukan upaya pengembangan hutan rakyat, baik dengan bekerjasama dengan industri, juga yang difasilitasi oleh Pemerintah baik Pusat maupun Provinsi. Pemerintah Provinsi Lampung menggalakkan penanaman pohon dengan Instruksi Gubernur Lampung nomor 1 Tahun 2010 tentang Gerakan Lampung Menghijau (Gelam),” katanya.
FGD diikuti oleh 40 orang berasal dari pelaku baik kelompok tani/usaha, koperasi, industri, Perguruan Tinggi, LSM, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Perindustrian, Dinas Kehutanan, KPH, serta Kementerian LHK dan CIFOR. (Michella)