Jakarta, Lampungnews.com – Tabir kejahatan dan pencucian uang yang di bank milik pemerintah kembali terungkap dan hal ini dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sehingga merugikan para nasabah sebesar Rp33 miliar.
Menurut Kartika dari Kartika Associate Law Firm, munculnya dana siluman yang sama sekali tidak diketahui oleh kliennya itu menyebabkan persoalan hukum atas laporan pihak Bank BTN dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008.
“Bahwa dengan adanya masalah ini, kami selaku kuasa hukum PT GIU sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum PT SANF sebagai korban BTN sebagai Plat Merah dari Kantor Pengacara TM Mangunsong & Partner untuk bersama-sama membuka takbir yang selama ini ditutupi,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8).
Membedah takbir tersebut dilakukan menurutnya, karena banyak sekali kerugian yang harus ditanggung oleh PT SANF dan PT GlU akibat tindakan dan tata kelola perbankan plat merah yang carut marut dan hal itu sangat merugikan masyarakat banyak yang menjadi konsumen.
“Kami hadir untuk melindungi konsumen, karena hal itu telah diabaikan oleh Bank Plat merah ini. Bahwa perlu kami sampaikan, atas tindakan Saudara SR selaku kepala cabang di PT Bank Mandiri Jakarta Mangga Dua dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk telah melanggar Peraturan Perundang-undangan dalam perbangkan,” jelasnya.
Kedua bank tersebut menurutnya, telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. l/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sktor Jasa Keuangan dan Undang Undang No.10 Tahun 1998.
“Sedangkan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat 2 mengenai Prinsip Kehati hatian serta Pasal 37 B mengenai Bank Wajib menjamin dana nasabahnya juga Pasal 49 ayat l tentang ancaman pidana kepada dewan komisaris, Direksi. Sebab Dewan Pengurus sudah membuat catatan palsu,” tandasnya.
Kartika juga menjelaskan, bahwa pihaknya pada tanggal 30 September 2016, mendapatkan transferan RTGS dari Rekening Bank BTN, cek bilyet giro ke Rekening saudara ST, selaku Direktur PT. GIU sebesar Rp 23 Milyar dari rekening atas nama PT. SANF.
“Sedangkan pada tanggal 15 November 2016 berdasarkan mutasi rekening atas nama PT.GIU, terjadi transaksi uang masuk sebesar Rp.10 milyar dari rekening atas nama PT. SANF yang tidak diketahui dan dikenal oleh PT.GIU,” ulasnya.
Dengan sistem itu, Kartika menduga adanya upaya penggelapan dan pencucian uang terkait aliran dana oleh oknum tertentu dengan menggunakan perangkat dua perbankan nasional dengan memainkan dana PT. SANF yang disimpan di Bank BTN dan dialirkan ke Bank Mandiri atas nama ST, direktur PT.GIU.
“Hal itu sudah jelas menabrak peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBl/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, Pasal 3 ayat 2 huruf a tentang Pengawasan aktif Direksi dan Komisan’s terhadap Anti Pencucian Uang,” pungkasnya. (*)