• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kebangetan! Dua Bank Milik Negara Rugikan Nasabah Rp33 Miliar

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
31 Agustus 2017
in Ekonomi, Hukum, Nasional
52
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com – Tabir kejahatan dan pencucian uang yang di bank milik pemerintah kembali terungkap dan hal ini dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sehingga merugikan para nasabah sebesar Rp33 miliar.

Menurut Kartika dari Kartika Associate Law Firm, munculnya dana siluman yang sama sekali tidak diketahui oleh kliennya itu menyebabkan persoalan hukum atas laporan pihak Bank BTN dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008.

“Bahwa dengan adanya masalah ini, kami selaku kuasa hukum PT GIU sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum PT SANF sebagai korban BTN sebagai Plat Merah dari Kantor Pengacara TM Mangunsong & Partner untuk bersama-sama membuka takbir yang selama ini ditutupi,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8).

Membedah takbir tersebut dilakukan menurutnya, karena banyak sekali kerugian yang harus ditanggung oleh PT SANF dan PT GlU akibat tindakan dan tata kelola perbankan plat merah yang carut marut  dan hal itu sangat merugikan masyarakat banyak yang menjadi konsumen.

“Kami hadir untuk melindungi konsumen, karena hal itu telah diabaikan oleh Bank Plat merah ini. Bahwa perlu kami sampaikan, atas tindakan Saudara SR selaku kepala cabang di PT Bank Mandiri Jakarta Mangga Dua dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk telah melanggar Peraturan Perundang-undangan dalam perbangkan,” jelasnya.

Kedua bank tersebut menurutnya, telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. l/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sktor Jasa Keuangan dan Undang Undang No.10 Tahun 1998.

“Sedangkan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat 2 mengenai Prinsip Kehati hatian serta Pasal 37 B mengenai Bank Wajib menjamin dana nasabahnya juga Pasal 49 ayat l tentang ancaman pidana kepada dewan komisaris, Direksi. Sebab Dewan Pengurus sudah membuat catatan palsu,” tandasnya.

Kartika juga menjelaskan, bahwa pihaknya pada tanggal 30 September 2016, mendapatkan transferan RTGS dari Rekening Bank BTN, cek bilyet giro ke Rekening saudara  ST, selaku Direktur PT. GIU sebesar Rp 23 Milyar dari rekening atas nama PT. SANF.

“Sedangkan pada tanggal 15 November 2016 berdasarkan mutasi rekening atas nama PT.GIU, terjadi transaksi uang masuk sebesar Rp.10 milyar dari rekening atas nama PT. SANF yang tidak diketahui dan dikenal oleh PT.GIU,” ulasnya.

Dengan sistem itu, Kartika menduga adanya upaya penggelapan dan pencucian uang terkait aliran dana oleh oknum tertentu dengan menggunakan perangkat dua perbankan nasional dengan memainkan dana PT. SANF yang disimpan di Bank BTN dan dialirkan ke Bank Mandiri atas nama ST, direktur PT.GIU.

“Hal itu sudah jelas menabrak peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBl/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, Pasal 3 ayat 2 huruf a tentang Pengawasan aktif Direksi dan Komisan’s terhadap Anti Pencucian Uang,” pungkasnya. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: BTNlampung newspencucian uang
Previous Post

Duh! Jalan Dono Arum Selalu Jadi Kubangan Kalau Turun Hujan

Next Post

[Feature] “Mbah, Kalau Sembuh Nanti Belikan Aku Kasur, Ya?”

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
26

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

[Feature] “Mbah, Kalau Sembuh Nanti Belikan Aku Kasur, Ya?”

Walikota Bandarlampung Herman HN beserta keluarga melaksanakan salat Id di Stadion Pahoman, Jumat (1/9). Selain itu, Herman juga turut menyerahkan seekor sapi sebagai kurbannya pada Idul Adha 1438 H. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Ini Suasana Salat Idul Adha di Stadion Pahoman

[Feature] Ya Allah, Bayar Rp64 Juta Usus Zaki Ditaruh di Dada

Herman HN: Idul Adha untuk Meneladani Nabi Ibrahim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lifestyle

Momen Alice Nyanyikan Lagu Ultah Buat Hanse VICTON di KPOP LAND 2022

17 September 2022
68
Daerah

Niat Banget, Maling Ini Curi Belasan Bahan Bangunan

3 April 2017
56
Hukum

Hotman Paris Bantah Keluarkan Pernyataan Peradi Versi Otto

27 April 2022
59
News

Solar Mamamoo+ Ungkap Kecintaannya pada Nasi Goreng dan Iga Bakar Saat Fan Concert di Jakarta

19 November 2023
48
Nasional

Ramai-ramai Beri Perhatian, Jokowi Pun Perintahkan Renovasi Rumah Zohri

14 Juli 2018
29
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019