• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Layanan Antrean Paspor via WhatsApp Diperluas di 26 Kota

Alian by Alian
8 Agustus 2017
in Nasional
Layanan Antrean Paspor via WhatsApp(kumparan.com)

Layanan Antrean Paspor via WhatsApp(kumparan.com)

10
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Layanan Antrean Paspor via WhatsApp(kumparan.com)

Lampungnews.com – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kini telah menerapkan sistem paspor online, dengan merilis Layanan Antrean via WhatsApp alias LAW. Dengan layanan ini, pembuat paspor atau yang ingin memperpanjang paspor, bisa mengirim pesan di nomor WhatsApp kantor imigrasi bersangkutan.

Dirjen Imigrasi Ronnie F. Sompie mengatakan, konsep LAW dilakukan untuk mempermudah pemohon agar tidak mengantre panjang. Pemohon paspor bisa mendapat nomor antrean yang nantinya akan dikirimkan petugas di pesan WhatsApp.

“Itu hanya antrean saja, bukan pembuatan paspor. Antreannya biar tidak numpuk dalam jam tertentu,” ujar Ronny dalam konferensi persnya, di acara The 4th Host Country Committee Meeting on Imigration and Consular Affairs “Policy on Stay Visa and Stay Permit” di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta Pusat, dikutip dari kumparan.com. Selasa (8/8).

Ronny menuturkan, pihak Imigrasi sebelumnya hanya membuka LAW secara terbatas di dua kantor Imigrasi, yaitu cabang Jakarta Pusat dan Batam. Namun, setelah melihat antusiasme masyarakat, pihaknya memutuskan untuk memperluas jangkauan menjadi 26 kantor.

Layanan LAW juga lebih diperuntukkan untuk kantor Imigrasi yang aktivitasnya padat, dengan pelayanan lebih dari 180 paspor dalam sehari. Dengan begitu, antrean paspor yang biasanya sudah menumpuk sejak pagi, diharapkan mulai berkurang dengan diterapkannya sistem LAW.

“Itu yang sudah dilakukan di Jakarta Pusat sama di Batam. Kita buka lagi, di Jakarta Selatan sudah bagus. Makanya kita kembangkan di 26 kantor imigrasi yang produksi paspornya lebih dari 180 paspor. Yang lain memang belum karena tidak ada masalah dalam antrean,” kata Ronny.

Sekretaris Dirjen Imigrasi, Friement Aruan, tidak merinci kantor mana saja yang sudah menerapkan sistem LAW. Dia hanya menyebutkan, sistem itu sudah tersebar di banyak kota, seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Karawang, Makassar, Bandung, Medan, dan kota lain.

Friement menuturkan, setelah pemohon mengirimkan pesan WhatsApp, mereka akan mendapat pemberitahuan nomor urut, serta jadwal kapan mereka harus datang.

“Jam pertama 50 antrean, jam kedua 50 lagi. Kalau 8 jam saja ada 400 antrean. Nah, lewat dari 400 nanti sistem akan mengatur ke hari berikutnya. Sehingga yang bersangkutan tidak perlu harus menunggu di kantor imigrasi,” kata Friement.

Berikut tata cara para pemohon yang ingin mengajukan pembuatan paspor via LAW:

Ketik: #NAMA#TANGGALLAHIR#TANGGALKEDATANGAN, lalu kirim ke nomor Whatsapp Kantor Imigrasi yang bersangkutan.

Contoh: #Budi#25011987#07082017 lalu kirim ke 08 1111 00 333

Setelah mendaftarkan diri, akan ada balasan dari Imigrasi berupa nomor barcode berupa kode booking. Nomor ini direplay untuk selanjutnya pemohon mendapatkan nomor antrean, sekaligus jadwal untuk datang ke kantor Imigrasi.(*)

10
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newspaspor online
Previous Post

'Sakit' Tora Sudiro: Sindrom Tourette, Insomnia, dan Dumolid

Next Post

Kayu Rakyat Bersertifikat Berharga Tinggi

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
6

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
24

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Kayu Rakyat Bersertifikat Berharga Tinggi

Ilustrasi. (Lampungnews)

Korupsi Rehabilitasi Mangrove, Dua Terdakwa Dapat Vonis Ringan

Frans Agung.

Frans Agung: Siapapun Cagubnya, Saya Siap!

(Advetorial) Puas Lompat-lompat di Trampoline Park

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Walikota : Enggak Ada Lagi Rakor, Daripada Buat Ribut

6 Februari 2017
47
Entertainment

Tilly Birds Sebut Bakal Rilis Album Berbahasa Inggris di Konser Solo Pertama Jakarta

16 Juli 2023
33
Politik

Yakin Menang di Pilgub Lampung, Nasdem Tuba Solid Dukung Mustafa

22 Februari 2018
42
Daerah

17 Orang Terluka Akibat Tabrakan Beruntun di Garut

16 Agustus 2017
30
Bandar Lampung

Ratusan Peserta PP Inkado Lampung Ikuti Ujian Kyu di Bandarlampung

18 Maret 2018
86
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019