Kediri, Lampungnews.com – Dua warga Bandarlampung dicokok kepolisian Kediri karena menipu dengan cara membuat akun palsu atas nama Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Aldy Sulaeman.
Kedua pelaku bernama Muhid (41) dan Kumalasari (31). Keduanya ditangkap di rumahnya di Bandarlampung, kemarin.
“Kemarin siang kami sampai Surabaya, pelaku langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Aldy, seperti dilansir dari Detik.com.
Aldy menduga bahwa pelaku tidak hanya dua karena penipuan online ini merupakan sindikat. Aldy sedang menyelidiki sindikat tersebut termasuk mencari pelaku lain.
“Pastinya pelaku tidak hanya dua melainkan ada jaringan lain yang saat ini masih kami selidiki. Masih ada 1 terduga pelaku yang saat ini ada di dalam Lapas Kalianda, Lampung sebagai operatornya,” lanjut Aldy.
Untuk keterangan detil bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya, Aldy berjanji akan merilis kasus tersebut. “Pastinya akan dijelaskan nanti hari Senin ya, pers release nya, saya mohon media jangan terburu buru tunggu pers release resminya,” imbuh Aldy.
Modus kedua pelaku yakni membuat akun di Facebook dengan mencatut nama Aldy. Dengan akun tersebut kedua pelaku melakukan penipuan dan menggasak harta korbannya hingga Rp 500 juta. (*)