
Bandarlampung, Lampungnews.com – Meski seringkali mendapatkan teguran, oknum parkir dan pedagang kaki lima (PKL) liar di Bandarlampung masih membandel. Akibatnya, pendapatan retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung menyusut hingga Rp800 juta.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Afruly, menyatakan hal tersebut berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal pada tahun sebelumnya pendapatan retribusi parkir mencapai angka Rp5 miliar.
“Adanya alihfungsian lahan parkir yang dikelola oleh Dishub ke oknum nakal dan banyaknya PKL, mengakibatkan penurunan pendapatan dalam sektor perparkiran sampai dengan Rp800 juta, padahal pendapatan tahun sebelumnya mencapai Rp5 miliar, kini di tahun 2016 hanya Rp 4,8 miliar,” ujar Afruly, Jumat (18/8).
Ia mengaku, pihaknya sudah seringkali menegur, bahkan rambu dilarang parkir pun sudah dipasang dengan jelas, namun masih saja ada oknum nakal yang masih membandel.
“Kita sudah seringkali memberikan teguran, bahkan surat pun sudah kita layangkan, sering juga kejadian rambu dilarang parkir kita digergaji oleh oknum tersebut,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ada beberapa tempat yang seringkali dijadikan tempat parkir liar, di antaranya trotoar depan Mal Kartini, Pasar Bambu kuning, dan Pasar Tengah. Parahnya, dua tempat tersebut seringkali dilalui oleh aparat kepolisian yang bertugas, bahkan ada pos polisi disana, namun tidak terlihat ada tindakan dari aparat kepolisian terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang merugikan Pemkot Bandarlampung. (El Shinta)