
Lampungnews.com – Seorang pria di Malaysia terancam hukuman penjara hingga 12.000 tahun karena telah memperkosa putri kandungnya sendiri lebih dari 600 kali.
Kasus yang menghebohkan Malaysia ini diawali oleh penangkapan pelaku pada Juli lalu. Dia didakwa karena telah memperkosa dengan cara menyodomi putrinya yang berusia 15 tahun. Tindakan bejat ini dilakukannya selama enam bulan.
Dikutip dari The Independent, Kamis (10/8), butuh waktu dua hari bagi pengadilan Kuala Lumpur untuk membacakan 646 dakwaan terhadap pria 36 tahun yang namanya dirahasiakan itu.
Di antara dakwaannya adalah perkosaan, inses, dan kejahatan seksual lainnya. Dengan ratusan dakwaan ini, dia terancam vonis penjara 12.000 tahun, tidak mungkin bebas.
“Dia terancam penjara lebih dari 12.000 tahun,” kata Aimi Syazwani, wakil jaksa penyidik. Untuk setiap dakwaan sodomi, pelaku bisa dipenjara maksimal 20 tahun dan juga hukuman cambuk. Hakim juga menolak pembebasan dengan jaminan selama proses pengadilan karena pelaku bisa melarikan diri.(*)
Sumber : kumparan.com