Lampungnews.com – Indeks Tata Kelola Sumber Daya 2017 yang disusun Naturan Resource Governance Institute (NRGI) mendapuk, tata kelola sektor tambang nasional menduduki peringkat ke-11 di antara 89 penilaian khusus sektor tingkat negara, dan kedua di kawasan Asia Pasifik setelah India.
Dalam indeks yang menilai tata kelola negara-negara atas sumber daya alam tersebut, Indonesia meraih 68 poin dari total 100 poin. Prestasi ini diberikan atas keterbukaan pemerintah soal anggaran, pendapatan dan pengeluaran negara, termasuk dana bagi hasil di tingkat daerah yang memungkinkan untuk menurunkan utang publik, termasuk menyesuaikan pengeluaran selama dua tahun terakhir.
Adapun, dari sisi perizinan, sektor tambang nasional meraih nilai 37 dari 100 poin. Angka ini memang kurang menggembirakan, mengingat kurangnya keterbukaan kepentingan finansial kepada publik oleh para pejabat, identitas pemilik perusahaan yang sebenarnya, dan kontrak-kontrak.
Namun demikian, upaya pemerintah yang saat ini merevisi Undang-undang Minerba berpotensi menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan perizinan.
Sementara itu, sektor minyak dan gas nasional meraih nilai 68 poin. Tata kelola sektor ini dianggap lebih baik dalam manajemen pendapatan. Bahkan, terkait perpajakan dianggap salah satu yang terbaik dari keseluruhan indeks.
Saat ini, pemerintah sendiri tengah mengkaji UU Migas dan Minerba dengan fokus perizinan, rezim fiskal, dana bagi hasil dan tata kelola BUMN. Revisi kedua UU ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki transparansi dalam kontrak migas dan tambang.
“Faktor-faktor inilah yang menurunkan nilai Indonesia dalam hal realisasi nilai untuk kedua sektor,” ujar Emanuel Bria, Indonesia Country Manager NRGI lewat siaran pers yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (10/8).
Lebih lanjut ia mengatakan, Indonesia memiliki beberapa peraturan yang baik. Namun, selalu ada kesenjangan antara peraturan tertulis dan praktiknya.
Untuk wilayah Asia Pasifik, kesenjangan antara praktik dan hukum ini tertinggi kedua setelah Laos dalam sektor tambang. Penerapan aturan secara konsisten merupakan salah satu area utama yang harus diperbaiki oleh Indonesia.
“Perbedaan utama antara sektor tambang dan migas di Indonesia adalah kinerja yang baik dari perusahaan tambang milik negara, Antam, dibandingkan dengan perusahaan migas negara, Pertamina, yang hanya mencapai nilai memuaskan,” terang Emanuel.
Sebagai perusahaan publik, ia menambahkan, Antam diharuskan menerbitkan laporan keuangan tahunan, sedangkan Pertamina hanya diminta melaporkan untuk para pemegang sahamnya.(*)