Bandarlampung, Lampungnews.com – DPRD Bandarlampung meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung mengejar tunggakan pajak pengusaha reklame iklan tahun 2016 sebesar Rp1,8 miliar.
Berdasarkan rapat kerja antara Komisi II DPRD Bandarlampung dengan BPPRD masih adanya tunggakan pajak reklame sebesar Rp 1,8 miliar ditahun 2016 disejumlah pengusaha reklame.
Sekretaris Komisi II DPRD Bandarlampung, Grafieldi Mamesa mengatakan, pihaknya telah meminta BPPRD mengejar tunggakan tersebut sebab ini sudah masuk bulan Agustus 2017. “Nilai tunggakan ini cukup besar jadi BPPRD harus kejar hal itu, sebab ini sudah lewat pertengahan tahun, biasanya perpanjangan kontrak dipertengahan tahun 2017,” katanya, Rabu (9/8)
Jika tunggakan pajak tahun 2016 dari sektor reklame ini tidak segera dibayarkan, akan terjadi akumulasi dan penumpukan. “Kalau ini tidak cepat ditagih, dikhawatirkan akan terjadi akumulasi, semakin membesar dan semakin sulit ditagih. Kami minta badan pajak aktif menagih dan juga Wajib Pajak (WP) harus membayar. Kan papan iklan sudah berdiri, jangan sampai tidak dibayar,” tambahnya.
Menurut Grafieldi, seluruh tunggakan harus ditindaklanjuti BPPRD dengan berbagai macam cara. “Kalau tidak ditagih, takutnya PAD tidak tercapai. Tagihan ini bukan angka yang kecil, tapi memang badan pajak sudah memberikan surat peringatan kepada pengusaha, dan memanggil pemilik reklame,” katanya
Selanjutnya Komisi II DPRD Bandarlampung akan turun ke lapangan bersama kabid pajak untuk mengecek bangunan reklame yang masih menunggak ini. “Kami akan coba sambangi mal-mal besar yang di depannya banyak reklame. Akan kami pertanyakan bagaimana tagihan pajaknya, apalagi kita kihat banyak iklan handphone besar bertebaran dimana mana,” ungkapnya.
Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan dan mengundang pengusaha reklame iklan. Hasilnya, beberapa WP melakukan pembayaran tagihan mencapai Rp 600 juta. “WP sudah mulai dibayar melalui pendekatan yang kami lakukan. Sekarang sudah berkurang tersisa Rp 1,2 miliar saja,” katanya.
Menurut Yanwardi, lambatnya pembayaran tersebut dikarenakan pengusaha reklame iklan menunggu jatuh tempo pemasangan iklan tersebut. “Para pengusaha ini kan menunggu jatuh tempo satu tahun, misalnya mulai pasang Agustus 2016 maka batas waktunya bulan Agustus tahun ini, ataupun masa kontrak setengah tahun, maka merkea ada beberapa yang sudah dilunasi,” ungkapnya.
Untuk tarif pajak reklame di jalan utama ada tiga titik yaitu Jalan Raden Intan, Ahmad Yani, dan Kartini besaran biaya pajak yakni Rp 570.312 per meter per bulan. Jalan kelas satu biaya pajak reklame sebesar Rp 547.500 per meter per bulan, untuk kelas dua biaya pajak reklame sebesar Rp 524.687 per meter per bulan, untuk neon box biaya pajak reklame sebesar Rp 610.234 per meter, bando pajak reklame sebesar Rp 769.968 per meter. (El Shinta)