Bandarlampung, Lampungnews.com – Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung mengaku tidak dapat berbuat banyak untuk menghadapi aksi mogok besar-besaran yang akan dilakukan Persatuan Pemilik dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL) yang menuntut agar transportasi online dihapuskan. Sebab, kewenangan tersebut ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Yang bisa menutup aplikasinya hanya kementerian. Kita nggak bisa main asal tutup saja. Itu sudah diserahkan ke pusat tentang kebijakannya,” kata Kepala Dishub Ibrahim, saat ditemui di ruang lobby DPRD Bandarlampung, Senin (18/9).
Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya hanya bisa menunggu pemerintah pusat merivisi 14 pasal tentang transportasi.
“Kita masih menunggu revisi 14 pasal dari kementerian. Hasilnya bagaimana dan revisinya nanti seperti apa kita belum tahu. Sekarang kami tidak bisa memberikan kebijakan atau keputusan apapun untuk kedua pihak. Semua kebijakan dilimpahkan ke pusat,” tandas Ibrahim.
Disinggung mengenai antisipasi dari Dishub terkait demo yang dikabarkan akan dilaksanakan besok (19/9), pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak.
“Kami harap besok tidak ada kerusuhan atau tindakan anarkis, semua berjalan lancar dan damai. Kita akan berkoordinasi dengan pemkot dan Polresta Bandarlampung untuk menyiapkan kendaraan yang bisa digunakan masyarakat pengguna jasa angkot saat demo besok,” katanya.
Sementara dari pantauan di lapangan, hampir seluruh angkot dari berbagai jurusan masih beroperasi secara normal, meski kabar aksi mogok massal sudah beredar akan mulai dilakukan sejak Senin (18/9).
Jagat dunia maya juga tengah ramai memperbincangkan surat edaran dari P3ABL nomor XXIX/A/P3ABL/09/2017 tentang aksi orasi menolak keberadaan transportasi online. Di dalam surat tersebut massa yang akan hadir mencapai 1.000 orang dan berorasi di kantor walikota Bandarlampung, kantor DPRD Bandarlampung, dan kantor gubernur Lampung. (El Shinta)