
Bandarlampung, Lampungnews.com – Bachtiar Basri berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait terpilihnya Zainudin Hasan sebagai Ketua DPW PAN Lampung pasca Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub) di Swisbell Hotel, Minggu (17/9).
Wakil Sekretaris DPW PAN Lampung, Heri Agus Setianegara menjelaskan surat dari DPP yang diantarkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP), Irfan Nuranda Dja’far yang ditujukan ke DPW PAN Lampung, Sabtu (16/9) lalu untuk mendefenitifkan status Bachtiar Basri sebagai orang nomor satu di partai berlambang matahari terbit ini.
“Perintah itu untuk mendefinitifkan Pak Bachtiar Basri, bukan menjadikan pak Zainudin Hasan sebagai ketua DPW PAN Lampung. Posisi Zainudin Hasan itu bukan siapa-siapa di kepengurusan tingkat Provinsi,” kata dia dihubungi Senin (19/8).
Gugatan itu, lanjutnya, akan diajukan lantaran selaku kader partai memiliki hak konstitusional, hal ini juga dilakukan tidak lain dan bukan semata-mata hanya untuk supremasi hukum namun untuk marwah PAN juga.
Dia menambahkan Muswillub yang dilakukan oleh Zainudin Hasan Cs beberapa waktu lalu itu dari awal telah cacat secara prosedural. Karena, yang berhak melaksanakan Muswillub, yakni DPW PAN Lampung dibawah kepemimpinan Bachtiar Basri.
“Yang berhak mengadakan Muswillub PAN ya kepengurusan resmi DPW PAN Lampung dan dengan dibentuk panitia dan dihadiri DPP bersama ketua, sekretaris, bendahara DPW Lampung. Ketua dan sekretaris dari DPC dan DPD se-Lampung,” tegasnya. (Davit)
Itu alasan dul kremot aja, yg jelas, bahwa sudah menjadi kelaziman dalan tubuh pan lampung, dimana jika ketua dpw terpilih bukan berasal dari kader, bisa dipastikan akan selalu di lengserkan dengan cara yg menyakitkan, alasan pelengseran biasanya bermuara pada harapan durian runtuh. Karena yg di tunggu gak juga terbukti biasanya, pengurus dpw akan segera bergerak untuk melengserkan ketuanya, sebagai mana yg dialami mance, korban berikutnya bahtiar basri, selanjutnya siapa lagi?