
Bandarlampung, Lampungnews.com – Koalisi Rakyat Lampung untuk Pilkada Bersih (KRLPB) akan melaporkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terpilih, Fatikhatul Khoriyah ke sejumlah instansi karena dianggap tidak patut lolos menjadi komisioner.
Koordinator KRLPB, Rakhmat Husein DC mengatakan, pihaknya akan melaporkan secara resmi Fatikhatul ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mendatangi Ombudsman RI untuk mengecek perkembangan tindakan mereka, mendatangi Komisi II DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban mereka sebagai wakil rakyat.
“Dan melapor ke Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan identitas ganda, hak pilih ganda, dan pemalsuan usia yang diduga dilakukan oleh calon Bawaslu terpilih,” paparnya, Minggu (17/9).
Diketahui, Fatikhatul dinyatakan lolos dalam uji kepatutan di Bawaslu RI bersama dua orang lain, Adek Asy’ari dan Iskardo P Pangar. Ketiganya terpilih sebagai anggota Bawaslu Lampung periode 2017-2022 diumumkan melalui berita acara No 0484/ K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2017 dan 0485/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2017 tertanggal 16 September 2017 yang ditandatangani Sekretaris Jendral Gunawan Suswantoro.
Dari komisioner sebelumnya, hanya Fatikhatul yang kembali menjabat sebagai komisioner, sedangkan Ali Sidik yang lolos ke enam besar tidak lolos uji kepatutan.
“Sementara meski proses di Ombudsman dan Komisi II masih berjalan dan belumlah selesai di proses tersebut, Bawaslu RI tetap melakukan uji kepatutan dan kelayakan dan mengumumkan hasilnya dengan tetap meloloskan komisioner petahana atas nama Fathikatul Khoiriyah sebagai calon Bawaslu Lampung terpilih walaupun banyak sekali data-data terkait yang bersangkutan,” kata Rakhmat. (Davit)