Lampungnews.com – Gudang di Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (05-09-2017) malam, disatroni oleh aparat gabungan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Tim Khusus ‘Bekantan’ Polresta Banjarmasin dan Balai Besar POM di Banjarmasin.
Kedatangan aparat gabungan tersebut yakni untuk melakukan pemeriksaan terhadap gudang berisikan obat ilegal yang informasinya berawal dari masyarakat terus ditindaklanjuti oleh aparat gabungan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat gabungan menemukan dan menyita sebanyak 436 koli atau sekitar 11.717.560 butir obat ilegal dengan jumlah nilai sebesar Rp43,6 miliar.
Dikutip dari tribratanews.com, obat ilegal tersebut merupakan golongan obat Daftar G jenis Carnophen/zenith sebanyak 351 koli atau sekitar 7.020.000 butir (senilai Rp35,1 miliar), Trihexyphenidyl (THP) 42 koli atau sekitar 4.229.000 butir (Rp8,4 miliar), Tramadol 17 koli atau sekitar 149.600 butir (Rp74,8 juta), dan Seledryl 26 koli atau sekitar 318.960 butir (Rp31,8 juta).
Penggerebekan dalam rangka Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kalimantan Selatan tahun 2017 ini bukti tegas dan komitmen pihak Polri khususnya Polda Kalimantan Selatan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Seperti yang dikatakan Brigjen Pol Drs Rachmat Mulyana saat pertama kali menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan yakni tidak akan main-main mengirim pengedar narkoba ke dunia lain. Terlebih bagi pengedar yang sudah tertangkap berulang kali maka akan dilakukan tindakan tegas Polisi untuk memberikan efek jera kepada mereka.
“Kalau bersentuhan dengan narkoba, berarti sudah bosan hidup, karena selain ancaman hukuman para pengedar narkoba juga dihukum maksimal hingga hukuman mati, jadi jangan anggap sepele,” ujar Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs Rachmat Mulyana.
Kapolda Kalimantan Selatan menambahkan, wajar kalau para pengedar itu dihukum mati, karena korban dari perbuatan mereka itu merusak kesehatan yang berujung pada kematian akibat over dosis dan sebagainya serta merusak generasi muda bangsa.
Sementara itu pada hari Rabu (06-09-2017) malam, saat Press Release di Balai Besar POM di Banjarmasin, yang dihadiri Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Dr Ir Penny K Lukito MCP, didampingi Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs Rachmat Mulyana, Gubernur Kalimantan Selatan diwakili Asisten I Siswansyah, Kepala Balai POM Banjarmasin Sapariyang, serta Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana S SIK, MAP.
Brigjen Pol Rachmat Mulyana mengapresiasi Tim Gabungan Nasional yang berhasil menyita jutaan obat ilegal dengan nilai miliaran rupiah di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
Pasalnya, Kalimantan Selatan saat ini sudah darurat narkoba khususnya obat golongan Daftar G jenis Carnophen/zenith. Terkait penggerebekan gudang jutaan obat ilegal tersebut Kapolda Kalimantan Selatan mengatakan pemilik dari jutaan butir obat ilegal senilai Rp43,6 miliar sudah diketahui pelakunya. Pelaku berinisial CH dan masih mendekam di dalam penjara Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Apabila tersangka sudah keluar tahanan, maka akan dituntut kembali dengan kepemilikan obat ilegal dengan Undang-undang Kesehatan.
“Kalau CH keluar penjara, kita hantam lagi dengan berkas kedua, keluar lagi, kita hantam dengan berkas ketiga, biar kapok,” kata Brigjen Pol Rachmat Mulyana.
Jenderal bintang satu tersebut meyakini pelaku lain pasti segera mengubah modus setelah petugas mengungkap gudang ini. Kapolda Kalimantan Selatan pada kesempatan tersebut meminta Polisi menyelidiki intensif apakah ada kemungkinan menyeret jaringan lain.
“Apalagi otaknya masih di Lapas. Artinya mereka berkaliber besar,” ujar Kapolda Kalimantan Selatan.(*)