• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Gugat Impunitas Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis AJI, LBH, dan LBH Pers Bandarlampung Gelar Diskusi

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
21 September 2017
in Bandar Lampung
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Terus terulangnya kekerasan terhadap pewarta dan para pelaku yang seperti jauh dari tangan hukum membuat para jurnalis rentan terhadap tindak kekerasan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Alian Setiadi mengatakan, hampir setiap tahun wartawan menjadi korban kekerasan. Mulai dari pelecehan, ancaman, hingga pelarangan liputan. Terus terulangnya kasus kekerasan terhadap profesi jurnalis ini karena hampir tidak ada pelaku kekerasan yang diproses secara hukum dan dikekanakan sanksi pidana. Padahal dalam UU Pers memungkinkan pelaku dijerat dengan pasal pidana.

“Ada praktik impunitas terhadap para pelaku, sehingga mereka pun leluasa untuk melakukan kekerasan dan pelecehan tanpa takut dijerat dengan pidana. Polisi juga kerap tidak memproses pelaporan kasus kekerasan terhadap jurnalis,” kata Alian dalam keterangan pers, Kamis (21/9).

Kekerasan terhadap insan pers ini sendiri akan menjadi tema diskusi yang ditaja oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung bersama LBH Bandarlampung dan LBH Pers. Diskusi bertajuk “Profesionalisme dan Kekerasan terhadap Jurnalis” ini akan digelar di Kantor LBH Bandar Lampung, Jalan MH Tamrin, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Jumat (22/9), pukul 14.00.

Diskusi akan menghadirkan pembicara Ketua Pusat Kejian Kebijakan Publik dan HAM Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. Tisnanta, Ahli Dewan Pers yang juga wartawan senior Oyos Saroso HN, dan Polda Lampung.

Alian menambahkan, hingga September 2017, ada dua kasus kekerasan terhadap wartawan yang pelakunya adalah aparat kepolisian. Kasus terakhir adalah kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul terhadap dua jurnalis yang sedang meliput aksi penolakan angkutan batu bara pada akhir Agustus lalu.

Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan menerangkan profesi wartawan rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan. Agar terhindar dari pelecehan dan kekerasan pihak tertentu, jurnalis harus bekerja dengan standar profesionalisme yang tinggi, patuh pada kode etik jurnalistik, dan UU Pers.

Ia mengatakan dalam beberapa kasus, jurnalis justru menjadi pihak yang memicu terjadinya kekerasan. Untuk itu, wartawan harus tetap rendah hati dan mengedepankan kepentingan publik serta menjaga marwah profesinya. “Wartawan jangan hanya menuntut pihak lain agar profesional, kita juga harus lebih profesioanl dalam menjalankan profesi ini. Profesi ini akan semakin dihargai jika orang-orang yang bekerja di dalamnya menjalankan tugas dengan stadar etika yang baik,” kata dia.

Padli menambahkan, hanya wartawan profesional yang pantas serta berhak untuk dibela dan didukung jika menjadi korban kekerasan. Hal ini penting untuk menjaga agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan profesi wartawan. Jurnalis tidak bisa berlindung dibalik UU pers jika mereka tidak menjalankan kode etik dengan baik.

Direktur LBH Pers Lampung Hanafi Sampurna mengungkapkan jurnalis bisa saja salah dan melakukan kekeliruan. Jika menemukan wartawan yang melanggar kode etik dan UU, pihak yang merasa dirugikan jangan menggunakan cara-cara melawan hukum dengan melakukan kekerasan. Gunakanlah mekanisme melalui hak jawab atau menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.

Ia meminta aparat penegak hukum, terutama polisi, memahami UU pers dengan baik. Pemahaman akan UU penting sehingga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan polisi. Dalam dua tahun terakhir, polisi dinilai sebagai musuh kebebasan pers karena menjadi pelaku kekerasan dan tidak menuntaskan sejumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis.

“Lewat diskusi ini kita semua berahap jurnalis dan penegak hukum semakin profesioanl dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Publik akan merasakan menfaat yang besar jika jurnalis semakin profesional dan menerapkan kode etik dengan baik,” kata dia. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: aji bandarlampungkekerasan terhadap wartawan di lampungLBH Bandarlampung
Previous Post

Ibu Bawa Pulang Jenazah Bayi Naik Angkot, Ini Pembelaan RSUDAM

Next Post

KPKAD Lapor RS Abdul Moeloek ke Kemenkes

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
258

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
54

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
140

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
91
Next Post

KPKAD Lapor RS Abdul Moeloek ke Kemenkes

(youtube)

Kasus Delvasari, Anggota Dewan Kecam RS Abdul Moeloek

Petugas BPBD Kota Bandarlampung memadamkan api yang membakar lahan kosong seluas 9.344 meter persegi di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Panjang, Selasa (19/9). (Lampungnews/El Shinta)

Delapan Kecamatan di Balam Rawan Kebakaran Lahan Kering

Ombudsman Lampung Dalami Kisah Delvasari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

PP GP Ansor Tidak Benarkan Protes Kader Ditujukan Pada Simbol Politik Tertentu

7 Februari 2017
113
Internasional

Starbucks Lawan Kebijakan Donald Trump

30 Januari 2017
81
Peristiwa

Dua Rumah dan Empat Bedeng Terbakar di Tulangbawang

24 Juli 2018
26
Politik

Kamis Malam, Prabowo Temui SBY di Cikeas

27 Juli 2017
75
Nasional

170 Perusahaan Ramaikan IndoBeauty Expo 2024 pada 31 Juli 2024 Mendatang

27 Juli 2024
43
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019