Lampungnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara korupsi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya telah menaikkan status Suryana ke tahap penyidikan setelah yakin menemukan dua alat bukti yang kuat. “Setelah gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim Tipikor,” kata Basaria, Kamis 7 September 2017.
Dikutip dari tempo.co, Suryana yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK (OTT KPK) TT di Bengkulu diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta untuk meringankan putusan terhadap Wilson selaku Pelaksana Tugas kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu. Wilson didakwa melakukan korupsi dalam kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kota Bengkulu hingga merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
Selama proses persidangan, Syuhadatul Islamy, keluarga Wilson, diduga mendekati hakim agar memberi keringanan hukuman. Upaya itu dilakukan melalui perantara Dahniar, mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, yang masih berkerabat dengan keluarga Wilson.
Dahniar lantas menghubungkan Syuhadatul dengan Dewi Suryana melalui perantara Hendra Kurniawan, panitera pengganti yang mengurus perkara Wilson. KPK pun menetapkan Hendra dan Syuhadatul sebagai tersangka.
Operasi tangkap tangan KPK dilakukan pada 6 dan 7 September 2017. Selain duit Rp 40 juta, tim juga menemukan uang Rp 75 juta di rumah Dahniar. Uang ini diduga bagian dari komitmen fee Rp 125 juta.
Belum jelas ke mana hilangnya uang Rp 10 juta yang tersisa. Menurut Basaria, ada ketidakcocokan antara pengakuan pemberi dan penerima. “Yang satu bilang sudah serahkan 50 juta, yang satu bilang baru menerima 40 juta,” katanya.
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto mengatakan lembaganya sudah memberhentikan Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan karena perkara ini. “SK-nya sudah ditandatangani,” katanya.
Ia berujar MA tidak main-main dalam menindak aparatnya yang melakukan pelanggaran hukum. Mahkamah Agung, kata dia, juga tidak akan memberi bantuan hukum kepada Dewi maupun Hendra.
Selain memberhentikan hakim dan panitera itu, Sunarto juga menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai atasan langsung Dewi dan juga menonaktifkan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai atasan Hendra.(*)