• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hakim Tipikor Bengkulu Jadi Tersangka Suap

Alian by Alian
8 September 2017
in News
Ilustrasi (Ist)

Ilustrasi (Ist)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi (Ist)

Lampungnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara korupsi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya telah menaikkan status Suryana ke tahap penyidikan setelah yakin menemukan dua alat bukti yang kuat. “Setelah gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim Tipikor,” kata Basaria, Kamis 7 September 2017.

Dikutip dari tempo.co, Suryana yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK  (OTT  KPK) TT di Bengkulu diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta untuk meringankan putusan terhadap Wilson selaku Pelaksana Tugas kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu. Wilson didakwa melakukan korupsi dalam kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kota Bengkulu hingga merugikan negara sebesar Rp 500 juta.

Selama proses persidangan, Syuhadatul Islamy, keluarga Wilson, diduga mendekati hakim agar memberi keringanan hukuman. Upaya itu dilakukan melalui perantara Dahniar, mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, yang masih berkerabat dengan keluarga Wilson.

Dahniar lantas menghubungkan Syuhadatul dengan Dewi Suryana melalui perantara Hendra Kurniawan, panitera pengganti yang mengurus perkara Wilson. KPK pun menetapkan Hendra dan Syuhadatul sebagai tersangka.

Operasi tangkap tangan KPK dilakukan pada 6 dan 7 September 2017. Selain duit Rp 40 juta, tim juga menemukan uang Rp 75 juta di rumah Dahniar. Uang ini diduga bagian dari komitmen fee Rp 125 juta.

Belum jelas ke mana hilangnya uang Rp 10 juta yang tersisa. Menurut Basaria, ada ketidakcocokan antara pengakuan pemberi dan penerima. “Yang satu bilang sudah serahkan 50 juta, yang satu bilang baru menerima 40 juta,” katanya.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto mengatakan lembaganya sudah memberhentikan Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan karena perkara ini. “SK-nya sudah ditandatangani,” katanya.

Ia berujar MA tidak main-main dalam menindak aparatnya yang melakukan pelanggaran hukum. Mahkamah Agung, kata dia, juga tidak akan memberi bantuan hukum kepada Dewi maupun Hendra.

Selain memberhentikan hakim dan panitera itu, Sunarto juga menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai atasan langsung Dewi dan juga menonaktifkan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai atasan Hendra.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsilampung news
Previous Post

Berantas Prostitusi, Kapolsek Ini Menyamar Jadi PSK

Next Post

Gudang Obat Ilegal Senilai Rp43,6 Miliar Digerebek, Kapolda Kalsel Bertekad Akan Bikin Kapok Pemiliknya

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
7

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
39

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
12
Next Post
(tribrata.com)

Gudang Obat Ilegal Senilai Rp43,6 Miliar Digerebek, Kapolda Kalsel Bertekad Akan Bikin Kapok Pemiliknya

Ribuan massa menggelar aksi bela Rohingya di Budaran Gajah Tugu Adipura, Bandarlampung, (Lampungnews.com/Davit?

Ribuan Umat Muslim Lampung, Gelar Aksi Bela Rohingya

ilustrasi (net)

Diimingi Nonton Kuda Lumping, Gadis Desa Ini Dicabuli Lima Orang

Dony

Generasi Literasi, Bocah Ini Berkeliling Menggunakan Sepeda Butut dan Kotak Bekas untuk Tempat Buku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Jaksa Agung Lantik 12 Kajati Termasuk Kajati Lampung

9 Maret 2018
60
Nasional

Mensos Risma Dampingi Proses Pemulihan Psikologis Korban Rudapaksa di Kabupaten Sidoarjo

7 Mei 2023
12
Bandar Lampung

Korupsi Pengadaan Pusling, Dua PNS Dinkes Lampung Divonis Dua Tahun Penjara

11 Mei 2017
267
Nasional

HTI: Rakyat Juga Bisa Menuduh Pemerintah Anti Pancasila

15 Juli 2017
3.2k
Bandar Lampung

Sengketa Lahan Flyover Kemiling, BPN Turun Tangan

10 Juli 2017
55
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019