Bandarlampung, Lampungnews.com – Mediasi antara Gojek dan Persatuan Ojek Pangkalan Kota Bandarlampung (Pokbal) yang digelar Polresta Bandarlampung berakhir dengan kata tidak sepakat. Pokbal menolak menyepakati hasil mediasi yang dianggap lebih menguntungkan Gojek.
Ketua Satgas Pokbal, Arif Junaidi, mengatakan mediasi yang digelar di aula Polresta Bandarlampung sekitar pukul 14.00 itu tidak ditemui kata sepakat atau deadlock.
“Mediasinya tidak menemukan kesepakatan atau deadlock, kesepakatan tidak menguntungkan Pokbal. Sementara tuntutan Pokbal itu Gojek tidak beroperasi di Lampung, mereka (polisi) membuat kesepakatan yang meringankan pihak Gojek, dengan poin yang bisa membuat gojek tetap beroperasi,” kata Arif usai mediasi.
Arif menjelaskan, Polresta juga menghapuskan poin kesepakatan antara Gojek dan Pokbal. Yakni Gojek dilarang mengambil dan menurunkan penumpang dengan radius 100 meter dari pangkalan Pokbal.
“Kita minta radius 100 meter tidak boleh mengambil dan menurunkan penumpang di area pangkalan, mereka tidak bersedia bahkan dari pihak kepolisian juga tidak menyetujui peraturan tersebut,” terangnya.
Untuk insiden konvoi dan penyerangan kantor Gojek yang terjadi saat Pokbal datang, Arif tidak berani memastikan bahwa pelaku pemecahan kaca kantor Gojek adalah anggota dari Pokbal.
“Kejadian siang hari tadi benar konvoi, cuma pelaku pemecahan kaca belum bisa dipastikan anggota Pokbal, karena banyak yang tidak menggunakan seragam. Kemungkinan anggota kita, mungkin juga bukan, bisa jadi pihak ketiga. Dan kita tidak pernah melakukan aksi sweeping sejak kemarin, kita hanya menegakkan peraturan yang sudah disepakati sebelumnya. Kemarin sore banyak gojek yang banyak merusak pangkalan, seperti di CP, Way Halim, dan Bambu Kuning, ada 200 orang anggota Gojek sudah kita buat laporan. Perusakannya sepertibanner dicopot, kursi banyak yang diacak-acak, seragam kami dicopot paksa, membawa sajam juga, tapi tidak ada korban jiwa,” paparnya.
Disinggung mengenai saran dari Walikota Bandarlampung Herman HN agar Pokbal masuk ke Gojek, Arif mengaku belum pernah mendengar saran tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan (bergabung ke Gojek). Yang jelas pernyataan Pak Wali bahwa transportasi online itu tidak ada izinnya , tidak boleh beroperasi sebelum izin lengkap. Saya tidak dengar kata-kata itu kalau kami disarankan bergabung dengan Gojek,” tandas Arif.
Sementara, Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol Sarpani, mengatakan mediasi yang dilakukan pihaknya akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat.
“Kita berupaya menjadi mediator, kedua belah pihak silaturahmi, mereka ikut aturan yang berlaku, tidak ada provokasi, tidak ada menghakimi dan aksi konvoi lagi. Kita melakukan pertemuan lagi supaya ada kesepakatan, bukan deadlock, cuma butuh waktu sampai ada peraturan yang jelas dari pusat,” kata Sarpani.
Dia menambahkan, untuk kasus pengerusakan kantor Gojek yang terjadi pada Selasa (12/9) siang, kedua belah pihak sepakat permasalahan ini akan diproses secara hukum.
“Tetap kita lakukan penyelidikan dan semuanya sepakat diserahkan ke kepolisian. Korban belum laporan secara resmi, kita siap memproses. Kegiatan awal olah TKP sudah kita lakukan,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir dan bebas melakukan aktivitas seperti biasanya. Dan pihaknya menjamin tidak ada tindakan anarkis dari kedua belah pihak.
“Ini yang direal kan seluruh masyarakat bebas melakukan aktivitasnya. Mengenai poin yang diutarakan Pokbal itu tidak berlaku, selama tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kita telusuri dulu itu kesepakatan atau keinginan satu pihak saja,” tegasnya. (El Shinta)