• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

KPK Incar Para Anggota Pansus Angket

Alian by Alian
2 September 2017
in News
Gedung KPK (Ist)

Gedung KPK (Ist)

11
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gedung KPK (Ist)

Lampungnews.com – Hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pansus angket di DPR semakin panas. Kini giliran KPK yang menyerang balik.

Sebelumnya, Pansus angket KPK mengundang Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Dalam rapat, Aris mengungkap sejumlah konflik di internal KPK. Termasuk soal penyidik senior yang kerap menentang. Hal itu mengarah kepada Novel Baswedan.

Kini giliran KPK bereaksi. Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu diyakini bisa menjerat para anggota Pansus KPK ke meja hijau.

“Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari merdeka.com. Kamis (31/8).

Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun bunyi Pasal 21 itu yakni, ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)’.

Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Karena kita sedang menangani kasus yang besar, selalu dihambat. Mudah-mudahan, kalau rakyat beri dukungan kami juga bisa optimal melakukan kerja,” kata Agus.

Niatan Agus menjerat para anggota Pansus KPK ini pun mengundang reaksi keras Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri menilai, apa yang dilakukan KPK itu bisa disebut makar. Sebab, pembentukan pansus angket telah diatur dalam Undang-Undang.

“Kalau Pansus DPR menyimpulkan bahwa KPK melakukan subversi dan makar kepada sistem ketatanegaraan, maka KPK bisa diajukan untuk dibubarkan,” kata Fahri Hamzah.

Sejak dibentuk, Pansus angket KPK telah melakukan sejumlah kegiatan. Seperti mengunjungi Lapas Sukamiskin, temui BPK dan mengundang para ahli hukum pidana dan tata negara.

Dari situ, Pansus angket KPK mengklaim menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan lembaga anti korupsi itu. Misalnya, mempengaruhi saksi dengan menanggung biaya hidupnya dan diberikan liburan ke Raja Ampat.

Teranyar, Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis menyebut, penyidik KPK pernah meminjam uang kepada kliennya, pengusaha yang juga adik ipar Presiden RI ke-2 Soeharto yakni Probosutedjo. Tak tanggung-tanggung, pinjamannya sebesar Rp 5 miliar.

Uang yang dipinjam, kata dia, akan dipakai penyidik KPK untuk menjebak hakim Mahkamah Agung yang tengah menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri.

“Jadi rencananya kan gini, orang MA, dia datang, Pak Probo laporkan kepada KPK. Ini ada orang dari MA mau minta uang sejumlah segini, kebetulan dipinjamkan uang oleh KPK untuk menjebak MA. Diambil uang itu sama MA,” kata Indra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: KPKlampung news
Previous Post

[Foto] Semangat Berkurban Bersama Pemuda Pancasila Lampung

Next Post

Dianggap Sindir Valentino Rossi, Marquez Dikecam

Related Posts

Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang

30 September 2025
8

Hemat Biaya Operasional, Trend EV Kini Diminati di Pertambangan

18 September 2025
13

Wamensos Beri Bantuan Para Korban Kebakaran di Pasar Senen

17 September 2025
11

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 74 Persen KPM Sudah Terima Bansos Sembako dan PKH

15 September 2025
20
Next Post
Rossi dan Marquez (Ist)

Dianggap Sindir Valentino Rossi, Marquez Dikecam

ilustrassi kebakaran pasar (ist)

Kebakaran, Puluhan Kios di Pasar Guna Karya Hangus

Ilustrasi (Ist)

Musim Haji, Jamaah Mesir Temukan Tas Berisi Perhiasan

Ilustrasi_pencurian(Ist)

Astaga! Curanmor di Balam Terjadi Setiap Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

News

Tolak Freeport, LMND Demonstrasi Tiga Hari

20 Maret 2017
70
Politik

Hanura Dikabarkan Jalin Komunikasi dengan Herman HN, Bagaimana Nasib Mustafa?

14 Desember 2017
33
Nasional

Perilaku Sederhana Ini Perbaiki Perubahan Iklim

25 Februari 2017
89
Daerah

Polisi Ungkap Pencurian Ribuan Bilik Suara Milik KPU Lamsel

19 April 2018
50
Nasional

Mensos Risma Resmikan Pusat Kendali Guna Tingkatkan Layanan Kesejahteraan Sosial Masyarakat

5 April 2023
18
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019