
Bandarlampung, Lampungnews.com – Persatuan Pemilik dan Pengusaha Angkot Bandarlampung (P3ABL) mengancam akan kembali mogok beroperasi, jika tak ada ketegasan dari Pemkot Bandarlampung terkait dengan peraturan transportasi online.
Ketua P3ABL, Daud Rusli mengatakan, pihaknya meminta ketegasan walikota untuk memberhentikan pengoperasian transportasi online, karena sudah tertera jelas tidak ada izin beroperasi dari pemkot.
“Kan Pak Walikota sudah tegas menyatakan bahwa transportasi online selama ini tidak ada izin, dan sekarang kami tinggal menunggu ketegasan beliau (walikota) untuk menghentikan pengoperasian transportasi online,” kata Daud, Minggu (3/9).
Namun jika nantinya belum ada ketegasan dari walikota, pihaknya pun segera melakukan mogok angkot kembali, bahkan ingin menyambangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) dan pemkot untuk meminta ketegasan.
“Kami akan kembali mogok kerja, bahkan akan ada aksi demo, karena jujur saja pendapatan kawan-kawan di lapangan berkurang sampai 70 persen,” ucapnya.
Sementara itu, kabar yang beredar di kalangan sopir angkot, mereka akan mengadakan aksi mogok kembali besok (Senin). Dengan tuntutan yang sama, mereka kabarnya akan melakukan aksi besar-besaran.
“Kami sudah rapatkan akan kembali mogok lagi,” tegas Daud.
Ia mengatakan, semenjak ada taksi online pendapatannya turun drastis, bahkan hanya mencapai Rp15 ribu sehari.
“Pendapatan kami kurang terus, untuk makan sehari-hari saja kurang. Penumpang saat ini senang naik taksi online karena fasilitasnya nyaman,” ungkapnya.
Sementara, Walikota Bandarlampung, Herman HN menegaskan seharusnya manajemen transportasi online menghadapnya untuk mengurus perizinan operasional di Kota Tapis Berseri.
“Ya bukan inikan semua Bandarlampung ada izinnya. Aturan harus dipatuhi semua, nggak bisa seenaknya saja. Ini kepentingan rakyat. Saya jadi walikota untuk rakyat. Kalau sudah prinsip untuk rakyat semua. Jadi bukan saya yang manggil dia (gojek), mereka yang datang ke saya,” tegasnya.
Terkait ancaman mogok angkutan kota (angkot) kembali, Herman meminta perusahaan transportasi online segera mengurus izin operasional.
“Pokoknya urus izin dengan baik, berunding. Kalau dia nggak ada izin, harus cabut nggak boleh beredar di Kota Bandarlampung,” ujarnya.
Ditanya mengenai wewenang menyegel kantor operasional gojek, Herman mengaku bukan wewenangnya.
“Kalau nyegel kantor bukan hak saya tapi dia nggak boleh beroperasi di Bandarlampung sebelum ada izin. Meskipun saat ini beroperasi, belum ada izin namanya. Jadi kalau ada apa-apa bukan urusan walikota,” ancam Herman. (El Shinta)