• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan

Alian by Alian
6 September 2017
in Nasional
Dahlan Iskan

Dahlan Iskan

22
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Dahlan Iskan

Lampungnews.com – Upaya banding Dahlan Iskan dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Pengadilan Tinggi membebaskan mantan Menteri ESDM itu dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto dikutip dari kompas.com, Selasa (5/9/2017).

Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 – 2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Untung menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat atau “dissenting opinion” dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.

Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mematahkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang berarti kini Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah

Saat ini, kata Untung, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.(*)

 

0
SHARES
ShareTweet
Tags: dahlan iskanlampung news
Previous Post

Keji! Myanmar Sengaja Tanam Ranjau Untuk Pengungsi Rohingya

Next Post

Rokok Filter vs Non Filter, Mana yang Lebih Bahaya?

Related Posts

Hemat Biaya Operasional, Trend EV Kini Diminati di Pertambangan

18 September 2025
8

Wamensos Beri Bantuan Para Korban Kebakaran di Pasar Senen

17 September 2025
9

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 74 Persen KPM Sudah Terima Bansos Sembako dan PKH

15 September 2025
10

Maher Zain Bakal Konser di Indonesia November Mendatang Harga Tiket Mulai dari Rp750 Ribuan

10 September 2025
9
Next Post
Ilustrasi (Ist)

Rokok Filter vs Non Filter, Mana yang Lebih Bahaya?

Kim Jong-un bertemu dua ilmuwan pembuat bom hidrogen Hong Som-mu (kiri) dan Ri Hong-sop (kedua dari kiri). (Foto: Reuters)

Terungkap! Ini 2 Ilmuwan Korut Pembuat Bom Hidrogen

Polisi mengamankan plastik warna merah dan sebuah tas dari masjid. (Lampungnews/El Shinta)

Pemilik Barang yang Dikira Bom Sempat Melambaikan Tangan ke CCTV

Ilustrasi (Ist)

Kedubes Myanmar Mau Dikepung, Lalu Lintas Dialihkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

Wanita Ini Nekat Setengah Bugil di Depan Perdana Menteri Italia

5 Maret 2018
100
Nasional

Ngamuk Bawa Gergaji, Penderita Gangguan Jiwa Lukai Tiga Orang

31 Juli 2017
62
Daerah

Supir Kurang Pengalaman, Truk Sembako Terguling di Jalan Lintas Liwa – Krui

7 Oktober 2017
211
Nasional

IPKEMINDO Dorong Profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan

12 Desember 2019
92
Entertainment

Ji Chang Wook Ungkap Proyek Terbaru di Tahun 2024

12 Mei 2024
37
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019