Pringsewu, Lampungnews.com – Pihak manajemen Rumah Sakit Mitra Husada (RSMH) Pringsewu mengambil sikap atas isu dugaan malapraktek dokter yang menangani pasien dengan diagnosis kebocoran usus, Zaki Saputra (12). Pihak rumah sakit pun membebaskan segala biaya perawatan sang pasien.
Dalam surat pernyataan tertanggal 4 September 2017, dr. Elvani selaku Direktur RSMH bersama Kepala Pekon Bandungbaru Hadi Sutrisno menandatangani kesepakatan tersebut. Pernyataan itu dibuat berdasarkan kesaksian dari Satuan Pengawas Internal (SPI) maupun dari Dinas Kesehatan Pringsewu.
Meski demikian, pembebasan biaya tersebut justru memantik tanya orang tua Zaki, Dedek Hidayat. Menurut Dedek, ia justru mengetahui perihal peghapusan biaya rumah sakit anaknya itu sesaat setelah kesepakatan dibuat. Dedek diminta hadir oleh salah satu anggota DPRD pada sore hari, sesaat usai pihak rumah sakit membeberkan kesepakatan pada awak media pada Senin (4/9) siang.
“Saya bingung, dari pagi belum sempat makan. Gak ada yang saya tanda tangan. Saya gak mau,” katanya.
Namun, kuasa hukum RSMH Robert Oktafianus mengatakan, keputusan untuk melunasi biaya perawatan pasien asal Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih itu justru sejak awal pasien di rujuk ke RS Abdul Moeloek.
“Faktanya saat sudah di rujuk sudah dibebaskan. Dan kemarin (Senin) kepala pekon datang untuk memastikan adanya pembebasan biaya itu,” kata Robert.
Robert pun mengakui kedatangan Dedek Hidayat ke rumah sakit kemarin. Namun ia tidak menjelaskan waktu kedatangan ayah Zaki tersebut. Robert hanya mengatakan jika saat itu Dedek meminta difasilitasi untuk menyampaikan permintaan agar bisa mendapat pelayanan yang lebih baik di RS Abdul Moeloek.
“Orang tua pasien mengeluh perihal pelayanan di Abdul Moeloek. Karena ke awaman dia, Dedek meminta kami (RSMH) untuk membantu memfasilitasi keluhan itu,” kata Robert. (Anton Nugroz)