Bandarlampung, Lampungnews.com – Ribuan massa dari Persatuan Pemilik dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) tetap memaksa angkutan transportasi online ditutup aksesnya di Bandarlampung. Mereka menilai angkutan transportasi online tidak memiliki regulasi jelas.
Tuntutan itu mengemuka saat perwakilan massa diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bandarlampung Sukarma Wijaya di ruang rapat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Selasa (19/9).
Ketua P3ABL, Daud Rusli menyampaikan tuntutan para sopir angkot agar aplikasi transportasi online ditutup di Kota Bandarlampung. Sebab, kehadiran transportasi online sangat merugikan pendapatn mereka.
“Tuntutan kami hari ini agar transportasi online ditutup. Karena sudah jelas roda dua tidak boleh dijadikan transportasi. Mereka melewati trayek kami,” kata Daud.
Menurutnya, transportasi online juga tidak memiliki izin operasional kantor dan dianggap melanggar peraturan.
“Mereka kan tidak ada izin kantornya, kenapa tetap dibiarkan? Kami ini bayar pajak dan melakukan uji KIR, kenapa kami melihat adanya pilih kasih,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Sukarma Wijaya meminta jangka waktu satu minggu untuk memeriksa perizinan kantor transportasi online. Merasa tidak ada keputusan yang menguntungkan pihaknya, Daud dan sopir angkot memilih meninggalkan ruang pertemuan.
“Pemerintah pusat harus meregulasi kembali aturan terkait angkutan online, karena dengan adanya kebebasan angkutan online ini mempersulit teman-teman yang konvesional yang juga diatur dalam undang-undang. Organda dan angkutan darat sebelumnya ada online kan mereka lebih dulu melayani masyarakat, datangnya online ini menggangu pendapatan mereka. Ini katanya masalah perut,” katanya.
Dirinya menjelaskan, seminggu lalu sudah ada rapat di pusat terkait keberadaan angkutan online yang ditolak beberapa daerah di Indonesia.
“Sudah ada rapat forum diskusi nasional ternyata sekarang pemerintah pusat sedang mengkaji ulang 14 pasal melalui MA supaya bisa memberikan keuntunhan kedua belah pihak,” jelas Sukarma.
Sukarma menuturkan, pihaknya berjanji akan segera memeriksa perizinan kantor angkutan online. “Saya akan pelajari dulu ada atau tidak izinnya. Kalau memang tidak ada izin akan kami ajukan kepada pimpinan, karena hanya walikota yang bisa memutuskannya,” tandasnya. (El Shinta)