
Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) BandarLampung memastikan Gojek tidak memiliki izin operasional kantor. Hal tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) yang menyebut tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait Gojek.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sukarma Wijaya mengatakan pertemuan yang digelar hari ini (22/9) merupakan tindaklanjut dari pertemuan yang digelar pada Selasa (19/9) lalu antara pemkot dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu dilaksanakan Dinas Pemukiman dan Perumahan Kota Bandarlampung.
“Belum ada laporan dari Pak Effendi (Kadis Pemukiman dan Perumahan) terkait pemanggilan hari ini. Karena kebetulan saya baru saja pulang memimpin rapat dengan Banang di DPRD Kota Bandarlampung. Yang jelas ini menindaklanjuti dari pertemuan kita beberapa waktu lalu dengan Organda dan P3ABL pada Selasa lalu. Setelah kita cek hari Rabunya terkait dengan armada online ini kita putuskan perlu dilakukan pemanggilan hari ini,” jelas Sukarma saat ditemui di kantor Pemkot Bandarlampung, Jumat (22/9).
Dirinya menuturkan, dari hasil penelusurannya ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP), tidak pernah ditemukan surat perizinan keluar untuk transportasi online. Hal itulah yang mendasari rapat hari ini diserahkan ke Dinas Pemukiman dan Perumahan.
“Tapi yang jelas yang kita lihat, izin yang dikeluarkan pemda belum pernah ada. Saya sudah cek, BPMP tidak pernah mengeluarkan izin usaha mereka. Kalau begini jelas kita akan tegas. Apapun kegiatan yang ada di Bandarlampung harus izin ke pemerintah daerah dalam hal ini walikota. Karena mereka tidak memiliki izin maka kami minta untuk tidak beroperasi dulu, dalam arti apapun kegiatan mereka yang menggunakan gedung tersebut untuk tidak dilakukan,” jelas Sukarma.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung ini memaparkan, pihaknya saat ini masih menimbang apakah akan menutup kantor Gojek atau tidak. Sebab, keputusan final ada di tangan Walikota Herman HN.
“Segera akan kita laporkan ke Pak Walikota bagaimana hasil penelusuran kami di lapangan. Pertemuan tadi juga bisa menimbang, karena kita juga mau tahu mereka punya apa saja atas keberadaannya di sini. Kalau mereka katanya punya izin terpusat, kita ingin tahu surat izinnya seperti apa,” terang Sukarma.
Disinggung apakah izin operasional ini juga akan menyeret transportasi online lokal seperti Timbel dan Siger yang lebih dulu beroperasi? Sukarma mengaku hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan.
“Bisa saja. Tapi kita selesaikan dulu satu-satu. Kalau permasalahan ini sudah selesai, nanti kita akan uraikan satu per satu,” pungkasnya. (El Shinta)