Bandarlampung, Lampungnews.com – Upah minimum Kota (UMK) Bandarlampung dipastikan naik menjadi Rp2,263 juta pada 2018 mendatang. Kenaikan ini mencapai 10,17 persen dibandingkan UMK yang lama.
Kenaikan ini adalah hasil akhir penetepan UMK berdasarkan KHL yang telah dilakukan sebelumnya. UMK pada 2018 di Bandarlampung ditetapkan menjadi Rp2,263,390,87.
“Ada kenaikan UMK ditahun ini dengan presentase 10,17 persen atau Rp 209 ribu,” Walikota Bandarlampung Herman HN, Jumat (27/10).
UMK 2017 sendiri diketahui sebesar Rp2,054,365,32. Herman mengatakan, kenaikan UMK ini berdasarkan peraturan pemerintah No 78 tahun 2015 serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Herman pun meminta agar Pemprov Lampung bisa mengesahkan UMK ini paling lambat 21 November.
“Untuk semua pengusaha harus membayarkan sesuai aturan yang berlaku per Januari 2018. Besarannya sesuai dengan ketentuan UMK setelah disahkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.
Bagi pengusaha yang tidak menjalankan aturan maka akan dikenakan sanksi tegas berupa tindakan dari pemerintah. “Ada sanksi tegas bagi yang tidak sesuai aturan. Sanksi tegas oleh pemerintah kota akan ambil tindakan dan dilihat usahanya juga serta kebersamaan. Sehingga peraturan ini bisa terlaksana dengan baik,” ujar Herman. (El Shinta)