Bandarlampung, Lampungnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengusung bakal calon gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Rekomendasi ini juga mencabut rekomendasi sebelumnya yang ditujukan kepada Ridho Ficardo.
Hal ini berdasarkan surat rekomendasi nomor 10-444/DPP-GERINDRA/17 tertanggal 10 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prabowo Subiyanto dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Surat tersebut ditujukan untuk DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung dengan tembusan ke Arinal Djunaidi dan anggota DPR, DPRD Provinsi Lampung dan DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan Lampung.
Berdasarkan hasil rapat badan seleksi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah partai tersebut, dalam surat ini berisi lima poin yakni pertama, DPP Gerindra menyetujui dan dan merekomendasikan Arinal sebagai bakal calon gubernur Lampung 2018-2023.
Kedua, DPP Gerindra mencabut rekomendasi nomor 04-424/Rekomendasi/DPP-GERINDRA/2017 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga, DPD Gerindra Lampung untuk segera melakukan koordinasi dengan bakal calon gubernur Provinsi Lampung dalam hal pencalonan tersebut.
Ke empat, DPD Gerindra Provinsi Lampung mengamankan dan memenangkan pencalonan gubernur ini dengan mengerahkan semua potensi yang ada serta melibatkan anggota DPR kabupaten/kota serta pengurus DPC dan ranting Partai Gerindra di daerah pemilihan Lampung. Kelima, Surat rekomendasi ini dibuat untuk dilaksanakan. (Cris/Davit)