Bandarlampung, Lampungnews.com – DPD RI menilai pengosongan rumah yang dilakukan oleh PT KAI Divre IV dinilai diluar koridor UU RI dan cenderung semena-mena.
Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya menjelaskan, hukum lahan yang dikosongkan tersebut adalah milik negara yang tidak terdaftar di mana pun, termasuk PT KAI Divre IV.
“DPD RI sudah mengecek, baik BPN, Kementrian BUMN, dan Kemenkeu tidak terdapat catatan yang menunjukkan lahan tersebut milik PT KAI Divre IV, termasuk Kemenhub juga tidak mampu menunjukkan lahan-lahan yang selama ini di klaim oleh PT KAI berdasar GroonKaart (peta Belanda) dalam koridor alas hak seperti; SHM, HGU, HGB, atau HPL,” jelas Andi via WhatsApp, Jumat (20/10).
Senator ini menjelaskan orangtua Joni adalah pegawai PT KAI Divre IV yang menempati rumah tersebut lebih dari 20 tahun, dan PT KAI Divre IV tidak dapat menunjukkan alasan hak bahwa lahan tersebut miliknya. Karenanya, lahan negara yang ditempati Joni dan keluarga masuk dalam ranah UU Pokok Agraria No. 5/1960, di mana disebutkan bahwa tanah negara yang ditempati oleh rakyat lebih dari 20 tahun dapat disertifikasi.
“Oleh karenanya, mengikuti alur UU ini, maka secara de jure lahan tersebut adalah milik warga yang bernama Joni sekeluarga yang telah menempati lahan tersebut lebih dari 20 tahun,” jelasnya.
Andi juga mengkritisi langkah keliru dari Polresta Bandarlampung yang telah memberi keleluasaan sepihak kepada PT KAI Divre IV untuk menggusur warga yang bernama Joni dan keluarga dari tempat tinggalnya dan menghimbau kepada PT KAI Divre IV agar segera mengembalikan asset itu kepada Joni dan keluarga.
“Terkait keterlibatan Polresta yang telah melakukan pengaman sepihak yaitu PT KAI Divre IV, maka kasus ini akan kami laporkan kepada pihak-pihak yang terkait di Jakarta; yaitu Presiden RI, Kapolri, Kemenkumhham, Menkopolhukam, BPN Pusat dan stakeholder lainnya, karena saat ini sedang gencar-gencarnya Presiden RI melakukan sertifikasi terhadap tanah-tanah warga yang bermasalah agar warga bisa mendapatkan lahan untuk hidup, justru di saat seperti ini Polresta Bandarlampung dan PT KAI Divre IV tidak mendukung langkah Presiden RI,” tambah dia.
“Ini merupakan langkah-langkah aparat yang kontra produktif terhadap kebijakan negara yang harus ditertibkan dan mengganggu program sertifikasi tanah-tanah rakyat yang saat ini menjadi program pemerintah pusat,” tukasnya. (Davit)