Bandarlampung, Lampungnews.com – Walikota Bandarlampung Herman HN menyayangkan kericuhan yang terjadi saat pengosongan aset milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang di Jalan Mangga, Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat pada Kamis (19/10).
“Harusnya nggak boleh. Kan sudah ada kesepakatan antara DPD RI dan Pertanahan, cuma kan kemarin rapatnya ditunda sih di pusat, harusnya nggak boleh ada pengosongan itu,” kata Herman, Jumat (20/10).
Disinggung apakah pemkot akan memiliki program sertifikat tanah gratis bagi masyarakat yang tinggal di daerah pinggir rel, Herman mengaku belum ada program itu.
“Nggak, nggak ada. Nanti kita lihat, bisa kita bantu masalah NJOP-nya atau apanya. Ini harus berjalan sesuai aturan dan undang-undang, nggak bisa asal saja,” jelasnya.
Mantan Kadispenda Lampung ini juga telah bekerjasama dengan warga yang tinggal di bantaran rel untuk memberikan data valid jumlah penduduk yang tinggal di sana.
“Kan ada organisasi masyarakat yang tinggal di pinggir rel, saya minta data mereka dulu kerjasama dengan lurah dan camat, jadi datanya benar-benar baik. Di jawa sudah berlaku itu, makanya nggak boleh main kosong-kosongkan begitu saja, harusnya nggak boleh begitu,” tegasnya.
Herman menuturkan, meski alasan PT KAI mengosongkan aset untuk membangun kembali rumah dinas, hal itu tetap tidak dibenarkan.
“Ya silakan kalau mau dibangun, bangun saja. Tapi kan rumah dinas itu juga dibangunnya pakai uang rakyat. Semuanya harus sabarlah, nggak bisa asal-asal,” pungkasnya. (El Shinta)