
Tanggamus, Lampungnews.com – Kepolisian Resor Tanggamus, Lampung, membatasi hiburan malam seperti organ tunggal pada acara hajatan pada malam hari hingga pukul 18.00 WIB.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tanggamus Kompol Aditya Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengungkapkan bahwa pihak Polres Tanggamus sudah berupaya maksimal dalam hal pengaturan hiburan umum khususnya orgen tunggal dengan melakukan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat serta patroli rutin.
“Kita ketahui bahwa Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Hiburan Umum merupakan Perda baru, sehingga diharapkan pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perda tersebut. ujar Kompol Aditya Kurniawan, Senin. (9/10/17) di Polres Tanggamus dikutip dari tribratanews.polri.go.id
Polres Tanggamus sudah mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut dan mengajak Sat Pol PP untuk berperan lebih aktif lagi untuk melakukan penegakan hukum terhadap Perda tersebut.
Kompol Aditya Kurniawan mengatakan, permasalahan penertiban orgen tunggal sampai dengan malam hari tentunya bukan tanggung jawab kepolisian saja, namun harus didukung oleh semua pihak mulai dari aparat Pekon sampai dengan aparat Pemda bahkan seluruh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat harus ikut berperan aktif.
“Maka dari itu, kami butuh dukungan SKPD Pemkab Tanggamus, anggota dewan, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menyuarakan ini bahwa hiburan organ tunggal batas maksimalnya hingga pukul 18.00 WIB,” kata Kompol Aditya Kurniawan.
Kabag Ops mengajak semua masyarakat, menyadari bersama, bahwa kegiatan orgen tunggal sampai dengan malam hari justru banyak menimbulkan efek negatif seperti maraknya oknum masyarakat yang pesta miras, banyaknya tindak kejahatan, perkelahian atau mungkin menjadi tempat pesta narkoba.
“Polres Tanggamus dan jajaran sudah melakukan action untuk melakukan penertiban orgen tunggal tentunya kami juga menunggu action dari instansi terkait lainnya bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata” tegasnya.
Kedepannya Polres Tanggamus akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi pengusaha orgen tunggal yang tidak mematuhi aturan.
“Apabila diketahui orgen tunggal tidak menghentikan kegiatan sampai dengan pukul 18.00 WIB maka Polres akan menyita perlengkapan orgen tunggal sebagai barang bukti dan bagi pengusaha orgen tunggal akan mengikuti sidang tipiring. Sesuai dengan sanksi dari perda tersebut akan menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah”, tandas Kompol Aditya Kurniawan.(*)