Bandarlampung, Lampungnews.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung memastikan tidak ada dokter di Lampung yang memberikan resep obat menggunakan Pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Pasalnya, keberadaan obat berbahaya ini sudah ditarik sejak 2013 lalu.
“Pil PCC ini sudah lama ditarik, jadi dokter tidak akan meresepkan pil PCC. Kalau sekarang ada pil PCC dan dokter meresepkan pasti sangat aneh. Sebab keberadaan ini sudah ilegal dan tidak ada lagi yang legal. Secara resminya tidak ada lagi pil PCC ini,” kata Ketua panitia Rakernas IDI, Boy Z Zain, saat menggelar audiensi dengan walikota Bandarlampung, Rabu (4/10).
Untuk bahaya pil PCC sendiri jika dikonsumsi tidak sewajarnya atau disalahgunakan maka akan merusak saraf utama dan mengakibatkan seorang tidak sadarkan diri. “Sebenarnya Pil PCC ini jika dikonsumsi dengan dosis kecil untuk obat pereda nyeri atau sakit, namun jika berlebihan dan disalahgunakan jadi salah dan akan merusak saraf diotak dan orangnya akan seperti hiperaktif halusinasi dan juga ngamuk karena sistem saraf pusatnya terganggu,” jelasnya.
Jika terbukti ada dokter yang meresepkan Pil PCC maka dari IDI Lampung akan bertindak. Namun sampai saat ini belum adanya laporan dari IDI Wilayah Lampung terkait peresepan Pil PCC ini.
“Jika memang ada, nanti dari IDI Lampung akan melakukan pengecekan kebenarannya apakah resep itu disengaja, atau tidak tau dan juga resep dipalsukan. Semua dilihat dahulu. Sanksi bisa administrasi dan bisa juga sanksi pencabutan izin praktek,” pungkasnya.
Walikota Bandarlampung Herman HN menyatakan dukungan diselenggarakan rakernas tingkat nasional baik IDI Lampung yang akan diselenggarkan tanggal 24 Oktober 2017 nanti.
Herman berharap setiap harinya akan ada rapat nasional di Bandarlampung supaya meningkatkan pendapatan daerah dan mengenalkan pariwisata di Bandar Lampung. (El Shinta)