Bandarlampung, Lampungnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sosialisasi kepada seluruh partai politik baik lama maupun baru di Provinsi Lampung terkait pendaftaran, penelitian administrasi hingga verifikasi faktual partai politik menghadapi Pemilu 2019.
“Sosialisasi dalam rangka menghadapi pendaftaran, administrasi, dan verifikasi faktual, tingkat provinsi Lampung dan mereka (parpol) bisa menyampaikan kepada kabupaten masing-masing,” kata Komisioner KPU Lampung, M Tio Aliansyah di Hotel Bukit Randu, Senin (2/9).
Saat ini sedang memasuki tahapan pengumuman pendaftaran, 3-16 Oktober 2017 pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran oleh partai politik kepada KPU dan penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, 17 Oktober – 15 November 2017 tahapan penelitian administrasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Sementara untuk jadwal verifikasi faktual tingkat KPU Pusat akan dimulai pada 15-21 Desember 2017 dengan tahapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat, pada 22-23 Desember 2017 tahapan penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat, 24-28 Desember 2017 perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat pusat.
Sedangkan jadwal verifikasi faktual tingkat KPU/KIP kabupaten/kota akan dimulai pada 15 Desember 2017 – 4 Januari 2018 dengan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota di KPU/KIP kabupaten/kota. (Davit)