Pringsewu, Lampungnews.com – Jaringan listrik di Perusahaan Derah Air Minum (PDAM) Way Sekampung Pringsewu dicabut oleh pihak PLN lantaran menunggak pembayaran listrik lebih dari tiga bulan.
“Ya, sudah diputus karena menunggak, nggak ada toleransi lagi,” kata Kepala PLN Rayon Pringsewu Yordan, Senin (9/10).
Akibatnya, Instalasi Pengolaan Air (IPA) milik PDAM yang berada di Pekon Bumiarum, Kecamatan Pringsewu tak lagi bisa beroperasi. Sementara, untuk tetap bisa mengaliri pelanggannya, nominal yang harus dibayar dan menjadi tunggakan PDAM mencapai seratusan juta rupiah.
“Kalau sudah di bayar pasti kami sambung lagi,” kata Yordan.
Terpisah, Direktur PDAM Way Sekampung Pringsewu Yulizar membenarkan bila pihak PLN telah melakukan pencabutan jaringan listrik PDAM. “Ya (dicabut), sekitar pukul 10.00 WIB tadi,” kata dia.
Ia pun mengamini adanya penunggakan itu. Yang mana menurutnya, pada bulan Juni – Juli 2017 lalu PDAM telah menunggak pembayaran rekening listrik sekitar Rp102 juta. Dan untuk membayar tunggakan tersebut, kata dia, karyawannya pun terpaksa tidak diberikan gaji, katanya.
Kemudian, lanjut Yulizar, pembayaran gaji karyawannya baru bisa dibayarkan namun berimbas pada tunggakan pada pembayaran listrik PLN. Sampai bulan Oktober ini tunggakan PDAM pada PLN kurang lebih Rp 141,3 juta.
“Kami sudah memohon agar meteran bisa di sambung kembali dan kami pastikan maksimal tanggal 30 Oktober tagihan itu akan kami lunasi, namun permohonan kami tidak diterima,” kata dia. (Anton Nugroz)