• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pemilik Kios Harus Berdagang Sendiri di Pasar Perumnas Wayhalim

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
31 Oktober 2017
in Bandar Lampung
Sejumlah pedagang Pasar Perumnas Way Halim tengah membuat kios yang nyaman digunakan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang akan ditempati selama empat bulan mendatang. (Lampungnews/El Shinta)

Sejumlah pedagang Pasar Perumnas Way Halim tengah membuat kios yang nyaman digunakan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang akan ditempati selama empat bulan mendatang. (Lampungnews/El Shinta)

0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sejumlah pedagang Pasar Perumnas Way Halim tengah membuat kios yang nyaman digunakan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang akan ditempati selama empat bulan mendatang. (Dok. Lampungnews.com/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Para pemilik kios di Pasar Perumnas Wayhalim dilarang menyewakan kembali kiosnya setelah renovasi selesai. Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung mengancam akan memutus kontrak bagi pemilik yang melanggar ketentuan itu.

Kepala Disdag Bandarlampung, Sahriwansyah mengatakan, setelah pembangunan selesai, pemilik dilarang untuk menyewakan kembali ke pihak ketiga. “Harus berdagang sendiri. Kalau sampai ada yang ketahuan akan kami putus kontrak,” kata dia, Selasa (31/10).

Menurutnya, penyewaaan kios hanya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Disdag dengan biaya Rp10 ribu per meter persegi per bulan berdasarkan Perwali No. 106 tahun 2011 tentang sewa menyewa.

“Misalnya ruko ukuran 2×3 meter atau 6 meter persegi biaya sewa ke pemkotnya Rp60 ribu perbulan atau Rp720 ribu setahun. Jadi nanti tidak ada lagi yang disewakan mencapai Rp4 juta – Rp5 juta pertahun seperti saat ini,” ungkapnya.

Rencananya setelah bangunan rampung, pihaknya akan menggelar undian penempatan pedagang berdasarkan zonasi yang akan ditentukan dikemudian hari. Sahriwansyah mencontohkan misalnya ada 18 pedagang pakaian bekas akan diundi memperebutkan 18 titik lokasi yang telah diatur zonasinya. Jika tak ada aral melintang, pengundian dilakukan dibulan Januari di kantor Disdag setempat.

“Jadi semuanya tertata rapih, nggak ada lagi yang kececeran berdagangnya mau di depan depan. Kami akan tindak tegas pedagang yang tidak mengikuti aturan. Undian lokasi pedagang juga dilakukan dengan transparan melibatkan Kejari dan kepolisian,” ujarnya.

Salah satu pemilik kios, Tintan (25) menyetujui kesepakatan hasil rapat tersebut. Kios warisan orang tuanya yang telah meninggal dunia sempat disewakan ke orang lain.

“Ya kalau begini, jadinya saya mau dagang sendiri saja. Karena awalnya juga saya kerja, nah toko jadi nganggur makanya disewakan,” katanya. (El Shinta)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: pasar wayhalim
Previous Post

Dapat Info Perampok Way Kanan ke Pulau Jawa, Tim Pemburu Langsung ‘Nyeberang’ Pulau

Next Post

Mandiri Tunas Finance Klaim Eksekutor Tarik Kendaraan Sesuai Prosedur

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
257

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
54

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
140

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
91
Next Post
Kepala Cabang MTF Lampung, Yosditira menunjukkan story payment Ali Imron. (Lampungnews.com/El Shinta)

Mandiri Tunas Finance Klaim Eksekutor Tarik Kendaraan Sesuai Prosedur

Yorrys Raweyai. (Wikipedia)

Operasi Gerilya Mulai Berpenetrasi di Internal Partai Golkar

Fajar bersama Hinca Panjaitan. (Ist)

Revisi UU Ormas, Demokrat Klaim Hasil ‘Ngobrol’ Jokowi – SBY

Ilustrasi (YouTube)

Waspada !, Ada Bajing Loncat di By Pass Soekarno-Hatta Bandarlampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lifestyle

Tinggal Sehari Lagi Nonton Kahitna & Project A (Afgan & Arman Maulana) di DANAMON OPTIMAL NEW LIVE! EXPERIENCE

28 Agustus 2020
92
Nasional

Ratusan Ribu PNS Pensiun, Tahun Depan Pemerintah Buka Lowongan CPNS

14 November 2017
44
Hukum

Pengakuan Artis Gunakan Narkoba karena Ingin Tetap Kreatif

5 Agustus 2017
462
Internasional

Menlu Serahkan Bantuan Kemanusiaan Ke Myanmar

21 Januari 2017
65
Bandar Lampung

Kembali ke Lamsel atau Bandarlampung? Ini Kata Rycko Menoza

28 Juni 2019
490
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019