Bandarlampung, Lampungnews.com – Para pemilik kios di Pasar Perumnas Wayhalim dilarang menyewakan kembali kiosnya setelah renovasi selesai. Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung mengancam akan memutus kontrak bagi pemilik yang melanggar ketentuan itu.
Kepala Disdag Bandarlampung, Sahriwansyah mengatakan, setelah pembangunan selesai, pemilik dilarang untuk menyewakan kembali ke pihak ketiga. “Harus berdagang sendiri. Kalau sampai ada yang ketahuan akan kami putus kontrak,” kata dia, Selasa (31/10).
Menurutnya, penyewaaan kios hanya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Disdag dengan biaya Rp10 ribu per meter persegi per bulan berdasarkan Perwali No. 106 tahun 2011 tentang sewa menyewa.
“Misalnya ruko ukuran 2×3 meter atau 6 meter persegi biaya sewa ke pemkotnya Rp60 ribu perbulan atau Rp720 ribu setahun. Jadi nanti tidak ada lagi yang disewakan mencapai Rp4 juta – Rp5 juta pertahun seperti saat ini,” ungkapnya.
Rencananya setelah bangunan rampung, pihaknya akan menggelar undian penempatan pedagang berdasarkan zonasi yang akan ditentukan dikemudian hari. Sahriwansyah mencontohkan misalnya ada 18 pedagang pakaian bekas akan diundi memperebutkan 18 titik lokasi yang telah diatur zonasinya. Jika tak ada aral melintang, pengundian dilakukan dibulan Januari di kantor Disdag setempat.
“Jadi semuanya tertata rapih, nggak ada lagi yang kececeran berdagangnya mau di depan depan. Kami akan tindak tegas pedagang yang tidak mengikuti aturan. Undian lokasi pedagang juga dilakukan dengan transparan melibatkan Kejari dan kepolisian,” ujarnya.
Salah satu pemilik kios, Tintan (25) menyetujui kesepakatan hasil rapat tersebut. Kios warisan orang tuanya yang telah meninggal dunia sempat disewakan ke orang lain.
“Ya kalau begini, jadinya saya mau dagang sendiri saja. Karena awalnya juga saya kerja, nah toko jadi nganggur makanya disewakan,” katanya. (El Shinta)