Bandarlampung, Lampungnews.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandarlampung melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah instansi untuk memerangi penyebaran Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), di Kantor BBPOM Bandarlampung, Selasa (4/10). Penandatangan MoU ini merupakan bagian rangkaian dari aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat yang dilaksanakan serentak se-Indonesia.
Kepala BBPOM Kota Bandarlampung, Syamsuliani mengatakan penandatangan MoU dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Polda Lampung, dan Polresta Bandarlampung harus dilakukan sebagai langkah konkrit untuk memberantas peredaran obat ilegal yang belakangan meresahkan masyarakat.
“Seperti yang kita ketahui, keberadaan PCC, somadril, tramadolm atau obat ilegal lainnya atau palsu diperoleh dengan harga yang lebih murah dari tempat ilegal. Kami sudah melakukan pengawasan mulai dari tempat produksi, distribusi, hingga apotik legal yang ada,” kata Syamsuliani.
Untuk itu, sambungnya, pengawasan obat dan makanan memang perlu diperketat dengan menggandeng pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan keberadaan pil ini.
“Kami memang terus melakukan pengawasan obat dan makanan ilegal, tapi tidak bisa dilakukan optimal, makanya perlu adanya kemitraan yang lebih kuat. Dari sidak bersama yang kami lakukan di beberapa kabupaten kota di Lampung, kami belum menemukan adanya PCC atau obat ilegal di sarana pendistribusian obat legal,” tegasnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, mengatakan aksi nasional ini perlu dilakukan mengingat adanya obat-obatan ilegal seperti PCC.
“Sekarang ditemukan lagi namanya pil jin, bukan pil setan yang dampaknya sangat negatif jika digunakan. Jadi saya berharap kedepan, kolaborasi antara kepolisian dan BBPOM berjalan cukup baik,” terang Abrar.
Dirinya menyebut, bahwa aksi nasional ini merupakan warning bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera memberantas peredaran PCC.
“Aksi nasional ini warning buat kita, PCC dampaknya luar biasa dan langsung nyata dalam hitungan jam. PCC ini kan sebenarnya untuk obat sakit jantung yang ketika dikonsumsi berlebih efek tenang. Tapi jika dikonsumsi berlebihan ini akan berdampak lebih bahaya,” tegasnya.
Disinggung, apakah sanksi yang akan diberikan pihak kepolisian jika mendapatkan adanya korban PCC ? Abrar mengatakan sanksi akan diberikan sesuai dengan barang bukti yang ada.
“Jadi kalau si korban hanya terbukti melalui urinenya yang positif, pihak kejaksaan tidak akan mau memperpanjang proses hukumnya dan korban akan kita lakukan rehabilitasi bekerjasama dengan BNN. Tapi jika selain urine yang positif, ditemukan juga barang bukti seperti sabu atau narkotika lainnya dengan alat bantu lainnya akan kita lakukan lidik kepolisian,” tandas Abrar. (El Shinta)