• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Tak Ada Kata Sepakat, TKS RS Abdul Moeloek Kencangkan Ikat Pinggang

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
12 Oktober 2017
in Bandar Lampung
121
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Tenaga kerja sukarela (TKS) di RS Abdul Moeloek nampaknya harus mengikat ikat pinggang lebih kencang. Pasalnya, permasalahan upah gaji masih belum ketok palu meski Pemprov sudah menggelar audiensi dengan pewakilan TKS dan Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU).

Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Hery Suliyanto mengatakan, permasalahan TKS ini sudah di-hearing-kan dengan Komisi V DPRD Lampung beberapa waktu lalu. Saat itu, Komisi V meminta permasalahan ini ditata ulang, sebab kondisi keuangan RSUDAM memang sedang tidak sehat.

Menurut Hery tidak sehatnya kondisi keuangan rumah sakit disebabkan kurangnya tenaga honorer dan non honorer yang bekerja disana, saat ini pemerintah pusat tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honorer yang baru sehingga dilakukannya penerimaan lamaran TKS yang dapat menompang kinerja di rumah sakit.

Selain itu adanya keluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gajinya di potong untuk menggaji TKS. Menurut Hery, selama ini gaji TKS berasal dari pemotongan gaji PNS, dikarenakan pihak rumah sakit tidak memberikan gaji melalui anggaran.

“Untuk itu saya meminta kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencari Payung Hukum dari Mempan tentang pengangkatan TKS menjadi tenaga honorer, jikapun nantinya ada akan kita lakukan tes dan seleksi pengakatan, apabila TKS dalam tes dan Seleksi namanya tidak ada, saya harap bisa diterima dengan lapang dada (legowo),” harapnya, Kamis (12/10)

Kepala RSUDAM, Hery Joko Subandrio menceritakan awal mula adanya TKS. TKS melamar kerja sendiri menjadi pekerja di RSUDAM sebagai pengalaman kerja.

“Bukti dan surat lamaran masih ada di pihak kami dengan perjanjian apabila TKS sudah bekerja di Rumah Sakit harus ikut aturan dengan upah sesuai pemaparan yang ada di surat perjanjian tersebut, sesuai peraturan yang dibuat oleh Kepala Rumah Sakit, bukan paksaan dari kami,” katanya.

Sekretaris FSBKU Wilayah Lampung, Sapriyadi mendampingi TKS mengatakan waktu yang dikerjakan TKS di RS Abdul Moeleok hampir sama dengan PNS yakni masuk jam 8 pagi pulang jam 4 sore dan sistem kerjanya mengikuti aturan kerja pihak PNS secara mendetail, baik dari absensi fingger print dan rotasi kerja, termaksud pakaian dinas mereka terkecuali TKS biaya sendiri.

“Oleh karenanya kami menuntut  agar diberikan hak-haknya sebagai tenaga kerja yang lebih manusiawi karena upah gaji TKS sangat kecil sekitaran Rp 250 ribu sampai 300 ribu. Ini sangat-sangat luar biasa menyedihkan dengan rata-rata pekerja sudah berkeluarga tidak cukup menompang biaya hidup,” jelas Sapriyadi. (Davit)

121
SHARES
ShareTweet
Tags: gaji kecil TKS RS Abdul Moeloek
Previous Post

Perkosa Anak Majikan, Ompong Dipenjara Delapan Tahun

Next Post

Kepala BPLH: Gaji Cuma Jadi Alasan Palsu TKS Mencuri Kotak Amal

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
257

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
54

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
140

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
91
Next Post

Kepala BPLH: Gaji Cuma Jadi Alasan Palsu TKS Mencuri Kotak Amal

Hanura Bantah Rakerda Sekaligus Deklarasi Bacagub

Cabut Rekomendasi Buat Petahana, DPP Gerindra Rekomendasikan Arinal Djunaidi

Waduh, Unila Larang Ojek dan Taksi Online 'Ngetem' di Kampus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Korupsi Jalan Sentot Alibasya, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

29 April 2017
64
Bandar Lampung

Ajak Guru Madrasah Perangi Korupsi, KPK Buka Kemah Antikorupsi

7 Oktober 2017
80
Nasional

Kapal Pembawa Ribuan Ton Bantuan Tiba di Palu

14 Oktober 2018
292
Business

Sinergi APHI – IFCC Bangun Kerjasama Pengelolaan Hutan Lestari dan Berdaya Saing

14 September 2022
38
Daerah

Mensos Risma Beri Kiat Khusus Kembangkan Kesejahteraan Masyarakat Biak

2 Juni 2023
22
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019