Bandarlampung, Lampungnews.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masih menunggu undangan dari DPRD Kota Bandarlampung, terkait pembahasan Raperda Ketenagakerjaan. Pasalnya, salah satu poin penting raperda adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diberlakukan bagi pihak ketiga atau perusahaan.
Plt Disnaker Pola Pardede mengatakan, pihaknya masih menunggu DPRD untuk melakukan pembahasan bersama terkait rancangan aturan itu.
“Sampai saat ini kami masih menunggu undangan dari DPRD terkait pembahasan aturan tersebut, terutama penerapan UMK bagi perusahaan yang ada di Bandarlampung,” ujar Pola, Sabtu (21/10).
Ia mengatakan, raperda tersebut memerlukan pembahasan yang matang, pasalnya aturan itu langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, khususnya para karyawan.
“Kita tidak boleh gegabah, karena aturan ini langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam hal ini pekerja dan karyawan. Maka dari itu harus dibahas secara bersama antara pelksana tekhnis dan DPRD,” kata dia.
Walaupun belum melakukan pembahasan bersama, Ia merespon baik inisiasi DPRD tersebut. “Jelas baik hal itu, karena pihak kami juga menunggu payung hukum yang jelas. Ini juga kan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tapis Berseri tengah merampungkan peraturan daerah (perda) terkait ketenaga kerjaan, dalam hal ini penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan ditegaskan kepada pihak swasta.
Wakil Ketua komisi IV DPRD Bandarlampung, Abdul Salim mengaku bahwa rancangan perda tersebut sudah diparipurnakan dan sesegera mungkin disahkan. “Perda tersebut sudah kita paripurnakan, tinggal sedikit lagi yang harus kita rapihkan. Mudah-mudahan awal 2018 sudah selesai,” ujarnya.
Dijelaskannya, poin penting dalam aturan itu adalah penerapan gaji bagi swasta yang tidak diperbolehkan berada dibawah UMK. “Perusahaan swasta apapun tidak diperkenankan menerapkan pembayaran gaji dibawah UMK. Kalau UMK Bandarlampung sendiri Rp2.050.000, jadi tidak boleh kalau ada yang menerapkan dibawahnya,” paparnya.
Abdul Salim menegaskan, bahwa aturan tersebut bersifat tegas. Bahkan perusahan yang membandel besar kemungkinan dicabut izinnya apabila tidak mengindahkan aturan itu.
“Pemerintah kota tidak semerta-merta mencabut izin, nanti akan ada teguran sampai maksimal tiga kali. Apabila masih tidak didengar, dinas perizinan berhak mencabut izin usaha perusahaan tersebut,” kata dia. (El Shinta)