• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Tunggu Undangan DPRD, Disnaker Baru Bahas UMK Perusahaan

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
21 Oktober 2017
in Bandar Lampung
16
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  masih menunggu undangan dari DPRD Kota Bandarlampung, terkait pembahasan Raperda Ketenagakerjaan. Pasalnya, salah satu poin penting raperda adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diberlakukan bagi pihak ketiga atau perusahaan.

Plt Disnaker Pola Pardede mengatakan, pihaknya masih menunggu DPRD untuk melakukan pembahasan bersama terkait rancangan aturan itu.

“Sampai saat ini kami masih menunggu undangan dari DPRD terkait pembahasan aturan tersebut, terutama penerapan UMK bagi perusahaan yang ada di Bandarlampung,” ujar Pola, Sabtu (21/10).

Ia mengatakan, raperda tersebut memerlukan pembahasan yang matang, pasalnya aturan itu langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, khususnya para karyawan.

“Kita tidak boleh gegabah, karena aturan ini langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam hal ini pekerja dan karyawan. Maka dari itu harus dibahas secara bersama antara pelksana tekhnis dan DPRD,” kata dia.

Walaupun belum melakukan pembahasan bersama, Ia merespon baik inisiasi DPRD tersebut.  “Jelas baik hal itu, karena pihak kami juga menunggu payung hukum yang jelas. Ini juga kan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tapis Berseri tengah merampungkan peraturan daerah (perda) terkait ketenaga kerjaan, dalam hal ini penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan ditegaskan kepada pihak swasta.

Wakil Ketua komisi IV DPRD Bandarlampung, Abdul Salim mengaku bahwa rancangan perda tersebut sudah diparipurnakan dan sesegera mungkin disahkan. “Perda tersebut sudah kita paripurnakan, tinggal sedikit lagi yang harus kita rapihkan. Mudah-mudahan awal 2018 sudah selesai,” ujarnya.

Dijelaskannya, poin penting dalam aturan itu adalah penerapan gaji bagi swasta yang tidak diperbolehkan berada dibawah UMK. “Perusahaan swasta apapun tidak diperkenankan menerapkan pembayaran gaji dibawah UMK. Kalau UMK Bandarlampung sendiri Rp2.050.000, jadi tidak boleh kalau ada yang menerapkan dibawahnya,” paparnya.

Abdul Salim menegaskan, bahwa aturan tersebut bersifat tegas. Bahkan perusahan yang membandel besar kemungkinan dicabut izinnya apabila tidak mengindahkan aturan itu.

“Pemerintah kota tidak semerta-merta mencabut izin, nanti akan ada teguran sampai maksimal tiga kali. Apabila masih tidak didengar, dinas perizinan berhak mencabut izin usaha perusahaan tersebut,” kata dia. (El Shinta)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: UMK perusahaan
Previous Post

Hanura Gelar Rakerda Sambil Perkenalkan Mustafa

Next Post

Razia Diskotek, Polisi Temukan 3 ABG Jadi Pemandu Lagu

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
258

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
54

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
141

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
93
Next Post
Tiga ABG yang ditemukan menjadi pemandu lagu. (Lampungnews.com/Adam)

Razia Diskotek, Polisi Temukan 3 ABG Jadi Pemandu Lagu

Hanura Lampung Pantau Kinerja Kader dari Rakerda

Rini, terlihat shok di samping jenazah April yang meninggal dunia usai berenang di Kolam Renang Pahoman, Minggu (22/10). (Lampungnews.com/El Shinta)

Tenggelam Saat Berenang, Siswi Kelas 6 SD Tewas

Mustafa (kiri). (Lampungnews.com/Davit)

Soal Pasangan, Mustafa: Semua Nama Masih Berpeluang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Menunggak Angsuran, Konsumen Sepeda Motor Ini Bingung

27 Februari 2017
436
Entertainment

Dijual Hari Ini, Harga Tiket GMMTV Musicon in Jakarta Mulai dari Rp600 Ribuan

16 November 2023
127
Entertainment

Korea Indonesia Film Festival 2024 Resmi Dibuka

3 November 2024
53
Daerah

Winarti : Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pembangunan Paud

4 Oktober 2018
35
News

Ketuanya Ditangkap, Jumlah Anggota Grup FB Saracen Turun Puluhan Ribu

26 Agustus 2017
398
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019