Bandarlampung, Lampungnews.com – Bakal calon gubernur (bacagub) petahana, Ridho Ficardo terancam tidak bisa maju dalam pertarungan pada Pilgub Lampung 2018 mendatang. Petahana ini tidak mendapatkan jumlah minimal kursi di DPR untuk bisa mencalonkan diri.
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, syarat pertama bagi partai yang ingin mengusung calon gubernur sendiri adalah harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD di daerah pilkada sebanyak 20 persen. Atau parpol punya 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.
Sedangkan total kursi di DPRD Lampung adalah 85 kursi yang dibagi 10 parpol. Dengan demikian, berdasarkan aturan tersebut untuk bisa mengusung calon gubernur di Lampung, partai politik setidaknya memiliki 17 kursi di DPRD Lampung. Perhitungan ini didapatkan dengan cara 85 kursi dibagi 20 persen.
PDI perjuangan memiliki kursi terbanyak di DPRD Lampung dengan 17 kursi. Dengan demikian, PDI Perjuangan berhak mengusung calonnya sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain. Dari klaim Herman HN, PDI Perjuangan telah menugaskannya untuk maju sebagai calon gubernur.
Kemudian Arinal sudah pasti maju dalam pertarungan menentukan BE-1 pada 2018 mendatang setelah mengantongi rekomendasi dari PAN (8), Golkar (10), Gerindra (10), dan PKB (7 kursi)
Sementara, PKS (8 kursi), NasDem (8 kursi) sudah sepakat untuk mengusung Bupati Lampung Tengah Mustafa. Sehingga Mustafa telah mendapatkan 16 kursi dan hanya membutuhkan satu kursi lagi.
Dus, saat ini Ridho Ficardo hanya diusung oleh Demokrat yang memiliki 11 kursi di DPRD Lampung. Sehingga, Ridho membutuhkan tambahan 9 kursi agar bisa diusung sebagai calon gubernur. Dan parpol yang saat ini masing ‘menggantung’ yakni PPP (4 kursi) dan Hanura (2 kursi) yang kemungkinan direbutkan bersama Mustafa dan Arinal.
Jika kedua parpol ini memberikan rekomendasi kepada Ridho, maka petahana itu bisa melaju untuk ikut bertarung di Pilgub Lampung 2018. Namun jika tidak, ya, wassalam. (*)