Bandarlampung, Lampungnews.com – Universitas Lampung (Unila) melarang para pengemudi ojek dan taksi online untuk ‘ngetem’ di area kampus.
Larangan bagi para pengemudi ojek dan taksi online itu tercantum dalam surat edaran bernomor 6571/UN,26.06/TU.00/2017 yang ditandatangani oleh Kabiro Umum dan Keuangan Unila, Sariman.
Surat itu ditujukan kepada pengelola dan pengemudi Go-Jek, Grab dan Go-Car di Bandarlampung.
Dalam surat itu disebutkan, larangan itu dikeluarkan untuk kelancaran, keamanan dan ketertiban lingkungan Unila. Para pengemudi dilarang mangkal atau parkir di area kampus Unila.
Namun, Unila masih memperbolehkan para pengemudi taksi dan ojek online mengambil dan menurunkan penumpang yang mereka antar atau jemput.