Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandarlampung menjaring 10 pekerja seks komersil (PSK) setelah semalaman berkeliling ke sejumlah lokasi. Tarif para PSK ini masuk kelas menengah.
Kesepuluh PSK tersebut yakni berinisial BI (30), IR (20), MA (27), GE (23), TR (43), NR (43), SU (54), YA (33), EN (26), NO (27).
“Yang tertangkap ada sembilan orang PSK dan satu orang waria. Tertangkap dibeberapa lokasi seperti di Saburai, Jalan Soekarno-Hatta Bypass, dan di depan hotel di sekitaran Telukbetung,” kata Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bandarlampung, Muzarin Daud, Kamis (16/11).
Muzarin menjelaskan, nantinya para PSK yang tertangkap akan dilakukan pembinaan sebelum dilepaskan.
“Nanti mereka harus menghubungi orangtuanya untuk dijemput, nanti orangtuanya wajib membuat surat pernyataan diatas materai baru akan dibebaskan. Kalau sampai lebih dari tiga kali ditangkap akan kita masukkan ke panti sosial,” jelasnya.
Salah satu PSK, EN (26), mengaku semalam ia ditangkap di sekitaran Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat saat mangkal bersama ketiga rekannya.
“Sudah setahun jalani profesi ini, ya buat cari tambahan saja, kan kalau siang memang sudah kerja,” katanya.
Untuk satu pelanggan, Englin mengungkapkan dirinya mematok tarif Rp 600 ribu per jam.
“Rp 600 ribu itu untuk satu jam saja, sudah saya sediakan hotel dan kondom. Tapi kalau nginep ya jadi Rp 1,5 juta. Tapi habis ini sudahlah nggak mau lagi, nanti ketahuan kantor malah repot,” tuturnya. (El Shinta