
Bandarlampung, Lampungnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarampung mengusulkan enam daerah pemilihan (dapil) baru untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri dalam rapat kerja penyusunan dapil dan alokasi kursi penyelenggaraan pemilu tahun 2019 di Hotel Nusantara Syari’ah menjelaskan usulan ini akan diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung.
“Ada beberapa perbedaan dari dapil lama dengan yang akan diusulkan,” kata Fauzi Heri, Kamis (30/11).
Pada dapil 1 usulan berubah menjadi tiga kecamatan, Kedaton, Way Halim dan Labuhan Ratu. Sebelumnya, dapil 1 terdiri dari Kedaton, Tanjungsenang, Labuhan Ratu, dan Rajabasa.
Dapil 2 tetap tiga kecamatan, namun berubah formasi menjadi Sukarame, Sukabumi dan Tanjungsenang. Sebelumnya, dapil 2 yakni Sukarame, Sukabumi dan Wayhalim.
Dapil 3 menjadi tiga kecamatan, Panjang, Bumiwaras dan Kedamaian dari semula hanya dua Kecamatan yakni Panjang dan Bumiwaras.
Dapil 4 tetap pada data yang lama empat Kecamatan yakni Telukbetung Utara, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur.
Sementara dapil 5 menjadi Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, Enggal, dan Tanjungkarang Barat. Sebelumnya Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, Enggal, dan Kedamaian
Dan dapil 6 menjadi Kemiling, Langkapura, Rajabasa. Sebelumnya Dapil Kemiling, Langkapura dan Tanjungkarang Barat. “Namun, ini hanya usulan, yang menetapkan tetap KPU RI,” tambah Fauzi. (Davit)