Jakarta, Lampungnews.com – Golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi (900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA) dipastikan dihapus dan dijadikan 4.400 VA. Pemerintah mengklaim tidak ada biaya penambahan daya dan tarif per KWH tetap seperti biasa.
Kepastian itu disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) yang akan menghapus golongan listrik rumah tangga nonsubsidi di bawah 4.400 VA.
“Penyederhaan tidak berlaku bagi pelanggan listrik rumah tangga penerima subsidi,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, melalui keterangan resmi, Minggu (12/11) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Dadan melanjutkan, pelanggan listrik golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA akan disederhanakan menjadi golongan 4.400 VA. Artinya, daya listrik mereka dinaikkan menjadi 4.400 VA.
Sementara, golongan 4.400 VA hingga 12.600 dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi golongan 13.000 VA dan golongan 13.000 VA ke atas menjadi loss-stroom.
Dengan demikian, ke depan, golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi tiga. Yakni, pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA), pelanggan listrik nonsubsidi 4.400 VA dan 13.000 VA, termasuk pelanggan listrik nonsubsidi 13.000 VA.
Sedangkan golongan pelanggan listrik 450 VA yang tercatat sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA sebanyak 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah tidak akan mengalami perubahan.
“Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat. Karena, tidak akan dikenakan biaya apapun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah,” tegas Dadan.
Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah berharap penyederhanaan golongan pelanggan listrik akan membuat masyarakat lebih mudah mengakses listrik. Pasalnya, pemerintah memang memiliki visi menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga 2019 mendatang.
Dengan begitu, masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program ini. Karena, selama ini, UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA.
Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per KWH, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan. (*)