• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

NU : Program Iktikaf Zainudin Membuat Tugas Pemerintahan Terganggu, Kenapa Harus di Masjid Bani Hasan

Alian by Alian
14 November 2017
in Daerah
Ilust

Ilust

55
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi (Tweeted Zainudin Hasan)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Lembaga Bahtsul Masail Nahdatul Ulama  (LBMNU) Lampung pada hari Minggu (12/11/17) mengadakan pertemuan rutin 3 (tiga) bulanan untuk membahas masalah kontekstual dan-terbaru yang dibahas dalam pembahasan legal syar’i (Fiqh).

LBM NU Lampung selatan pada pertemuan ini membahas dua pembahasan pokok, yaitu program bupati Lampung Selatan terkait i’tikaf dan jual beli gas yang terjadi di masyarakat.

Berkaitan dengan pembahasan pertama, dalam pandangan fiqh (syari’at) tentang program kepala daerah yang mencanangkan program keagamaan i’tikaf , pada semua bawahannya dan orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengannya secara administratif atau koordinasi; seperti kepala dinas, kepala sekolah satuan pendidikan, guru PNS, guru ngaji dan lain-lain. Di samping itu program tersebut hanya dipusatkan di satu titik yang terkadang jauh jangkauannya dari tempat tinggal dan dilaksankan 3 (tiga) hari, tak jarang program ini membuat tugas (kewajiban) bawahannya terganggu karena harus meninggalkan kewajiban dan tugas pokok.

Pada dasarnya, secara substansi dan esensi program keagamaan i’tikaf Bupati tersebut baik dan termasuk dalam kategori amar ma’ruf yang sunah. Namun program ini setelah dikaji bukanlah termasuk kebijakan yang mengandung kemaslahatan umum (‘ammah), seperti halnya keharusan pemerintah yang kebijakannya haruslah bersifat unifersal.

Lalu, jika memandang perintah (himbauan) bupati yang notabene dalam konteks fikih adalah na’ibul imam maka himbauan/perintah ini harus di tatati dzohiron saja (dalam artian tidak berdosa ketika ada yang tidak menta’ati). Keterangan ini diambil dari kitab karya Imam Syarqowi dan Sayyid Abdurrohman.

Namun, kewajiban taatnya tidaklah mutlak, karena dalam konteks programnya terjadi benturan, antara kewajiban mereka sebagai PNS, guru ngaji dan himbauan bupati untuk i’tikaf yang harus dilakukan berhari-hari. Tak jarang dari mereka yang meninggalkan tugas wajib untuk i’tikaf menyebabkan terganggunya jalannya pemerintahan dan jalanya proses pendidikan di satuan pendidikan yang mereka tinggalkan.

Memandang hal ini, ada mafsadah (kerusakan) yang terjadi hanya karena harus mengikuti himbauan bupati yang sifat programnya itu sunnah atau maslahah personal . Imam Suyuthy dalam bukunya menerangkan/menolak mafsadah lebih didahulukan daripada harus melaksanakan maslahah’.

Apalagi dalam konteks ini maslahahnya sifatnya personal. Bahkan dalam kitab is’adurrojik diterangkan bagi orang yang pergi meninggalkan tugas wajib(kewajiban) demi perkara sunnah walau ada himbauan dari pemerintah itu termasuk maksiat, dan hukumnya haram.

Kemudian jika, para PNS-baik guru atau pegawai-dan para guru ngaji yang mempunyai tugas pokok di kantornya, mengajar di sekolah, atau mengajar ngaji dan mereka tetap memaksa mengikuti i’tikaf, dengan alasan takut sanksi dan semacamnya, dalam tafsir khozin bisa dimasukkan dalam kategori khiyanat, seperti dalam tafsir ayat 58 surat An-Nisa. (Rls)

55
SHARES
ShareTweet
Tags: Bani hasanlampungnewsNU Lampungzainudin hasan
Previous Post

Yakin Tak Bersalah, Buni Yani Sumpah Mubahalah

Next Post

Awasi Bantuan Nontunai, Mensos ‘Turun Gunung’ ke Lampung

Related Posts

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
134

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
59

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
80

Pemkab Lamsel Buka Waypanji Fair 2023

9 November 2023
79
Next Post
(Lampungnews.com/Davit)

Awasi Bantuan Nontunai, Mensos ‘Turun Gunung’ ke Lampung

(Lampungnews.com/Adam)

Bilang Pinjam Hape, Aris Malah Bawa Kabur

FA digelandang petugas saat kedapatan menghirup lem aibon di perempatan lampu merah Jalan Soekarno-Hatta, Rajabasa. (Lampungnews.com/El Shinta)

(Feature) Bahkan Kota Ini Belum Ramah Bagi Anak Jalanan

(Lampungnews.com/Davit)

Darussalam ‘Keker’ Empat Kandidat Pendamping

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Kuasa Hukum : Mustafa Tidak Ditangkap Tapi Menyerahkan Diri

22 Februari 2018
102
Nasional

46 Persen Masyarakat Inginkan Ganti Presiden

18 April 2018
40
Entertainment

Konser Perdana di Indonesia, pH-1 Duet Bareng Ramengvrl Nyanyikan Lagu “Ain’t No MF”

7 Mei 2023
28
Nasional

BPKH Limited Dipercaya Mengelola Lima Hotel di Arab Saudi

10 Oktober 2024
42
Nasional

Ratusan Ribu PNS Pensiun, Tahun Depan Pemerintah Buka Lowongan CPNS

14 November 2017
45
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019