• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Punya Bukti Baru, KPK Jadikan Setnov Tersangka Lagi

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
10 November 2017
in Hukum, Nasional
Setya Novanto. (net)

Setya Novanto. (net)

10
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Setya Novanto. (net)

Jakarta, Lampungnews.com – Setya Novanto (Setnov) kembali dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim memiliki bukti baru untuk menjerat Setnov pada kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

“Ada beberapa bukti baru yang kami dapatkan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Ia menegaskan, bukti-bukti yang ada untuk menjadikan Ketua DPR itu sebagai tersangka sudah cukup. Karena itu, setelah penyelidikan kembali dilakukan, surat perintah penyidikan diterbitkan dengan tersangka Setnov.

Setelah Ketua Umum Golkar itu kembali ditetapkan menjadi tersangka, kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi menyatakan akan mengajukan praperadilan lagi. Selain itu, ia juga akan melaporkan KPK ke polisi karena telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP ini.

Terkait praperadilan ini, Febri enggan membicarakannya. Menurutnya, KPK saat ini lebih berfokus pada proses penyidikan.

Ia hanya mengingatkan, dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim tidak menguji substansi dari bukti-bukti, yang diuji adalah aspek formilnya.

Untuk pemeriksan Setnov sebagai tersangka, sejauh ini KPK belum menjadwalkannya. Pemeriksaan Setnov, kata Ferbi akan dijadwalkan sesuai dengan proses penyidikan kasus e-KTP.

KPK menjerat Setnov dengan pasal dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsi e-ktpKPKsetya novanto
Previous Post

Segitunya Ingin Rujuk, Perempuan Ini Rela Diajak Isap Sabu

Next Post

Desember 2017, Komisioner KPU Harus Mundur dari Ormas

Related Posts

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
9

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
7

BPKH Limited: Bawa “Indonesia” ke Tanah Suci Lewat Sekotak Nasi

1 Mei 2025
4

Terapkan Bansos Digital Tahun Depan, Mensos: Punya Aset Tertentu Otomatis Tertolak 

21 April 2025
14
Next Post

Desember 2017, Komisioner KPU Harus Mundur dari Ormas

Akses jalan wisatawan dari pintu masuk Taman Nasional Way Kambas menuju Pusat Pelatihan Gajah dipenuhi debu yang mengepul, Sabtu (11/11). (Lampungnews.com/El Shinta)

Wisatawan Keluhkan Jalan Berdebu di TNWK

(Lampungnews.com/El Shinta)

Festival Way Kambas Diharapkan Ubah Citra Lampung Timur

Sejumlah pengunjung berfoto bersama seekor gajah jantan, Toni, yang memberikan atraksi duduk di Pusat Latihan Gajah Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur. (Lampungnews.com/El Shinta)

(Snapshot) Gajah Pun Ikut Bersuka Cita di Festival Way Kambas 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Kakek 80 Tahun Ditangkap Polisi Karena Cabuli Anak SD

15 Februari 2018
181
Daerah

Pura-pura Dibegal, Sopir dan Kernet Bus Gelapkan Uang Jalan

3 Desember 2017
43
Entertainment

Buka Puasa Bersama Di Hotel 88 Fatmawati Siapkan Masakan Ala Jepang, Ada Doorprize Berhadiah Smartphone

7 Maret 2024
173
Bandar Lampung

Dagangan Tidak Laku, Pedagang Serabutan Milih Jual Sabu

6 April 2017
49
Bandar Lampung

Kesejahteraan PRT, Jauh Api dari Panggang

17 Februari 2017
41
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019