Jakarta, Lampungnews.com – Setya Novanto (Setnov) kembali dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim memiliki bukti baru untuk menjerat Setnov pada kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
“Ada beberapa bukti baru yang kami dapatkan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Ia menegaskan, bukti-bukti yang ada untuk menjadikan Ketua DPR itu sebagai tersangka sudah cukup. Karena itu, setelah penyelidikan kembali dilakukan, surat perintah penyidikan diterbitkan dengan tersangka Setnov.
Setelah Ketua Umum Golkar itu kembali ditetapkan menjadi tersangka, kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi menyatakan akan mengajukan praperadilan lagi. Selain itu, ia juga akan melaporkan KPK ke polisi karena telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP ini.
Terkait praperadilan ini, Febri enggan membicarakannya. Menurutnya, KPK saat ini lebih berfokus pada proses penyidikan.
Ia hanya mengingatkan, dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim tidak menguji substansi dari bukti-bukti, yang diuji adalah aspek formilnya.
Untuk pemeriksan Setnov sebagai tersangka, sejauh ini KPK belum menjadwalkannya. Pemeriksaan Setnov, kata Ferbi akan dijadwalkan sesuai dengan proses penyidikan kasus e-KTP.
KPK menjerat Setnov dengan pasal dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)